Kasus Trafficking 2 ABK WNI di Kapal China Bergulir ke Kejaksaan

Kasus Trafficking 2 ABK WNI di Kapal China Bergulir ke Kejaksaan

Salah satu tersangka trafficking terhadap dua ABK WNI saat tiba di Mapolda Kepri. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Berkas perkara kasus perdagangan orang terhadap dua Warga Negara Indonesia yang lompat dari kapal ikan berbendera asing,  Lu Qing Yuan Yu 901 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri beberapa waktu lalu sudah masuk tahap 1.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha menyebutkan kasus tersebut saat ini sudah tahap 1 dan tinggal menunggu hasilnya dari kejaksaan.

Dhani mengatakan pihaknya telah juga telah melengkapi berbagai keterangan berbagai pihak terkait kasus TPPO terhadap dua ABK yang lompat dari kapal di perairan Kabupaten Karimun.

"Kemarin kami terakhir sudah meriksa ahli di Jakarta dan juga sudah memerika yang lainnya," ujar Dhani.

Diketahui, dua orang Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Indonesia menyelamatkan diri dengan melompat di perairan kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. 

Baca: Perbudakan ABK di Kapal Ikan China, 11 Orang Jaringan Penyalur Diringkus Polda Kepri

Kedua orang ABK tersebut melompat dari kapal ikan lu Qing Yuan Yu 901 karena tidak tahan kerap mendapatkan siksaan diatas kapal tersebut.

Mereka sebelumnya direkrut untuk bekerja di kapal dengan diiming-imingi gaji yang besar, namun nyatanya mereka dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di Kapal Penangkap ikan  berbendera China tanpa menerima gaji selama bekerja di Kapal 

Dalam kasus ini, sebanyak 9 orang ditetapkan menjadi tersangka. Lima orang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan 4 orang lain ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews