Fokus Pilkada, Apri Sujadi Cuti 71 Hari Sebagai Bupati Bintan

Fokus Pilkada, Apri Sujadi Cuti 71 Hari Sebagai Bupati Bintan

Apri Sujadi. (Dok. Batamnews)

Bintan - Bupati Bintan Apri Sujadi dan Wakilnya, Dalmasri Syam akan mengambil cuti sebagai kepala daerah. Terhitung dari 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.

Cuti itu diambil karena kedua petahana itu ikut serta berkompetisi dalam pesta demokrasi yang digelar secara serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Apri mengatakan akan cuti sebagai kepala daerah selama 71 hari karena dirinya mencalonkan diri kembali pada Pilkada Bintan 2020.

"Sebagai kepala daerah yang ikut kontestasi Pilkada Serentak 2020 memang diwajibkan cuti pada saat masa kampanye," ujar Apri, Jumat (4/9/2020).
 
Menurutnya, sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada pada Pasal 70 Ayat 3 dimana  menyatakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.

Dikatakannya juga, dirinya akan kembali bertugas seperti biasa pada 6 Desember 2020 hingga berakhir masa tugas sebagai Bupati Bintan pada tanggal 17 Februari 2020.

"Jadi itu semua sudah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Kami memohon doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Bintan agar nantinya seluruh proses pencalonan dan pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan baik dan lancar," jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews