Cabut Dukungan ke Apri-Roby, PAN Usung Awe-Dalmasri di Pilkada Bintan

Cabut Dukungan ke Apri-Roby, PAN Usung Awe-Dalmasri di Pilkada Bintan

AWe-Dalmasri akan menjadi lawan pasangan Apri-Roby di Pilkada Bintan (Foto:istimewa)

Bintan - Meski gagal mendapatkan SK dukungan dari Partai Hanura, harapan Alias Wello-Dalmasri Syam untuk maju sebagai kontestan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bintan tahun 2020 belum terhenti.

Pasalnya, Partai Amanat Nasional (PAN) yang semula memberikan SK dukungan kepada pasangan petahana Apri Sujadi-Roby Kurniawan, kini membatalkan SK persetujuan tersebut.

Pembatalan ini tertuang dalam SK yang dikeluarkan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PAN nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/376/IX/2020 tanggal 3 September 2020 tentang pembatalan persetujuan kepada pasangan Apri Sujadi-Roby Kurniawan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan.

SK Pembatalan dan pencabutan dukungan yang semula diberikan DPP PAN ke pasangan Apri Sujadi-Roby Kurniawan (Foto:istimewa)

Ada 3 poin di surat itu, selain pembatalan persetujuan, juga berisi pencabutan SK DPP PAN No PAN/A/Kpts/KU-SJ/267/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang persetujuan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bintan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak SK ini diterbitkan.

Selanjutnya, mencabut pakta integritas DPP PAN tanggal 24 Agustus 2020 dalam seleksi bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bintan dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak SK ini diterbitkan.

"Partai PAN memiliki 1 kursi di DPRD Bintan dan dengan masuknya dukungan itu, maka pasangan AWe-Dalmasri memiliki 5 kursi dukungan. Empat kursi lainnya dari Partai NasDem," ujar Liaison Officer (LO) Calon Bupati Bintan, Awe-Dalmasri kepada Batamnews, Kamis (3/9/2020) malam.

SK dukungan dari DPP PAN yang diberikan kepada Alias Wello-Dalmasri Syam untuk maju di Pilkada Bintan (Foto:istimewa)

Ia menjelaskan, setelah mencabut dukungan ke petahana, PAN kini beralih mendukung AWe-Dalmasri. Perpindahan dukungan ini juga tertuang dalam SK berlabel Model B.1-KWK Parpol bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/377/IX/2020 tanggal 3 September 2020 yang diteken Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.

Dengan demikian, berkat dukungan yang diberikan PAN, pasangan AWe-Dalmasri mencukupi syarat untuk mengikuti Pilkada Bintan 2020. Sekaligus, memupus harapan adanya kotak kosong di Pilkada tersebut.

Baca: Gagal Raih Dukungan Hanura, Alias Wello Istiqomah Tatap Pilkada Bintan


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews