Polri: Pengobatan dengan Ganja Harus Izin Kementerian Kesehatan

Polri: Pengobatan dengan Ganja Harus Izin Kementerian Kesehatan

Ilustrasi.

Jakarta - Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyampaikan, pengobatan menggunakan ganja tidak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Bahkan lebih jauh, penggunaannya pun mesti mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.

"Manakala akan dilakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan termasuk untuk pengobatan, harus melalui izin menteri terkait, menteri kesehatan tentunya," tutur Krisno saat dikutip Liputan6.com, Sabtu (29/8/2020).

Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Krisno, Polri tidak bisa keluar dari aturan undang-undang yang diterapkan di Tanah Air. Pasalnya, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja masuk dalam kategori golongan I.

"Bahwa narkotika golongan I tidak diperbolehkan untuk kepentingan pengobatan," kata Krisno.

Kementerian Pertanian mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020, yang di dalamnya menetapkan ganja atau dengan nama latin Cannabis sativa sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha menjelaskan Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, dicabut sementara untuk selanjutnya dikaji kembali.

Kepmentan itu akan dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, dan LIPI)," kata Tommy.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews