Fakta Baru Ganja Jadi Tanaman Obat Berdasarkan Putusan Menteri Pertanian

Fakta Baru Ganja Jadi Tanaman Obat Berdasarkan Putusan Menteri Pertanian

Ilustrasi ganja. (Foto: Stockphotos)

Batam  - Ganja menjadi tanaman obat di Indonesia. Ini berdasarkan keputusan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjadikan ganja sebagai tanaman binaan.

Tanaman dengan bahasa latin cannabis sativa itu masuk ke dalam kategori komoditas tanaman obat.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan hal tersebut melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Ia menandatangani keputusan tersebut pada 3 Februari 2020.

"Menetapkan keputusan menteri pertanian tentang komoditas binaan Kementerian Pertanian," demikian tertulis dalam surat yang dikutip Suara.com---jaringan Batamnews, Sabtu (29/8/2020).

Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal yakni tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan.

Surat keputusan itu juga sekaligus menggantikan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141/Kpts/HK.150/M/2/2019 tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan Lingkup Kementerian Pertanian yang sudah diterbitkan sebelumnya.

Dalam surat itu dituliskan satu per satu jenis tanaman, buah-buahan dan sayuran yang masuk ke komoditas.

Tanaman pangan yang terdaftar itu berjumlah 36, buah-buahan berjumlah 60, sayuran sebanyak 82, dan tanaman obat berjumlah 66 buah.

Nama ganja atau cannabis sativa tertulis pada nomor 12 dalam daftar komoditas tanaman obat.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews