Pengepul Judi Sie Jie Diciduk, Duit Rp 300 Ribu Jadi Barang Bukti

Pengepul Judi Sie Jie Diciduk, Duit Rp 300 Ribu Jadi Barang Bukti

Sejumlah barang bukti judi Sie Jie yang diamankan polisi Karimun.

Karimun - Dua orang pria P dan N dibekuk Tim Bison Satreskrim Polres Karimun. Keduanya diduga terlibat tindak pidana perjudian jenis Sie Jie di wilayah Kabupaten Karimun.

Penangkapan dua pria tersebut, setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarkat, bahwa adanya tindak perjudian di wilayah Sei Lakam, Karimun.

Kedua pria yang ditangkap tersebut, diketahui memiliki peran masing-masing, yaitu N sebagai agen sie jie dan satu orang sebagai pengepul yaitu P.

"Berdasarkan informasi, keterangan saksi dan beberapa petunjuk, langsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua orang," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Kamis (28/8/2020).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti buku rekap berisi angka-angka, pulpen, 2 unit handphone, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan nomor Rp 300.000.

Polisi masih telah menahan dan masih melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku. "Keduanya dijerat dengan pasal 303 KUHpidana dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Adenan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews