Tempo dan Tirto Laporkan Kasus Peretasan ke Polda Metro Jaya

Tempo dan Tirto Laporkan Kasus Peretasan ke Polda Metro Jaya

Ilustrasi. (Foto: reuters)

Jakarta - Dua perusahaan media online nasional, Tirto.id dan Tempo.co, melaporkan kasus peretasan dialami mereka beberapa waktu lalu ke Polda Metro Jaya. Laporan dilakukan langsung pemimpin redaksi Tempo.co Setri Yasra dan pemimpin redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro, didampingi Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dan Direktur Eksekutif SAFEnet.

"Tugas masyarakat sipil dan media sudah selesai dan kini kita lapor. Tinggal kepolisian yang melanjutkan proses hukumnya. Awalnya kita menyiapkan tiga media yang akan melapor. Tapi yang jadi cuma dua, Tempo.co dan Tirto.id," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/8).

Dia mengatakan, laporan dilayangkan tak memasukkan pelaku lantaran masih diselidiki kepolisian. Namun menurut Ade, peretasan itu jelas menghambat kerja dari jurnalis.

"Dalam laporan kita tidak memasukkan pelaku, karena pelaku masih dalam rangka penyelidikan. Jadi masih kosong. Kita juga tidak memasukan akun 'digembok' ke kasus Tempo. Karena itu pun masih belum jelas. Diberikan kewenangan ke kepolisian," kata Ade.

Sementara itu, Sapto Anggoro meminta polisi segera mengungkap dan menangkap pelaku. "Sebagaimana orang yang rumahnya dibobol oleh maling, saya merasa Tirto.id yang tercatat adalah milik saya, telah diobrak-abrik oleh maling dan sebagaimana warga negara yang baik, saya melaporkan ke kepolisian untuk segera mengusut dan menemukan siapa pelaku kriminal yang sudah masuk ke Tirto.id dan merusak artikel-artikel yang ada di dalamnya," ujar Sapto Anggoro.

Laporan Tirto.id terdaftar dengan Nomor LP/5.035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan laporan kepada polisi bahwa ada yang meretas akun email editor Tirto.id, lalu masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus 7 artikel Tirto.id, termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat Corona.

Dalam laporan itu, pelaku telah melanggar aturan hukum yang telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang tertulis orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana. Selain itu dalam laporan juga disebutkan ada dugaan pelanggaran pidana sesuai pasal 32 ayat 1 UU ITE.

 

Adapun hukuman untuk pelanggar Pasal 32 ayat 1 dijelaskan pada Pasal 48. Bunyinya, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".

Sedangkan pelaporan Tempo.co dilakukan oleh Setri Yasra selaku Chief Editor Tempo.co. Laporan saat ini telah terdaftar dengan Nomor Laporan LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ

Dalam pengaduannya, Setri Yasra melaporkan bahwa situs Tempo.co tidak bisa diakses sejak 21 Agustus 2020 pull 00.00 WIB dan kemudian peretas merusak tampilan halaman Tempo.co dan muncul tulisan 'Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok'.

Atas kejadian ini, Tempo mengalami kerugian imaterial dan material dan karena itu melaporkan ke polisi atas dugaan adanya tindak pelanggaran hukum berdasar pasal 18 ayat 1 UU Pers dan pasal 32 ayat 1 UU ITE.

"Sekalipun hari ini hanya ada dua media yang hadir melaporkan, tetapi sebenarnya yang mengalami peretasan dan perusakan lebih dari ini dan itu belum menghitung jumlah jurnalis, aktivis, yang karena kritis dan vokal harus mengalami peretasan, doxing, dan hingga ancaman yang merusak sendi-sendi demokrasi dan kebebasan pers. Oleh karena itu, kami ingin kepolisian serius menanggapi laporan klien kami untuk membuktikan bahwa Negara hadir melindungi hak-hak warganya!," pungkas Ade.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews