Tantang Donald Trump, TikTok Gugat Pemerintah AS ke Pengadilan

Tantang Donald Trump, TikTok Gugat Pemerintah AS ke Pengadilan

Ilustrasi.

Beijing - ByteDance, pemilik platform video populer TikTok akan mengajukan gugatan terhadap pemerintah AS untuk melindungi hak dan kepentingannya sambil mulai mempersiapkan rencana penutupan untuk bisnisnya di Amerika Serikat.

Dalam pernyataannya dilansir Xinhua, ByteDance menyampaikan pihaknya berusaha untuk berkomunikasi dengan pemerintah AS, dan memberikan solusi terkait kekhawatiran mereka. 

"Tetapi pemerintah AS mengabaikan fakta, tidak mematuhi prosedur hukum yang diperlukan, dan mencoba memasukkan dirinya ke dalam negosiasi antara bisnis swasta," kata ByteDance dalam sebuah pernyataan.

Selain gugatan tersebut, perusahaan juga mempersiapkan hal terburuk - rencana penutupan untuk mempertahankan karyawannya di Amerika Serikat dalam daftar gaji, bahkan jika aplikasi ditutup di negara tersebut.

Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada 6 Agustus, memblokir semua transaksi dengan ByteDance, untuk "mengatasi keadaan darurat nasional."

The New York Times, bagaimanapun, melaporkan pada 7 Agustus bahwa Central Intelligence Agency bahkan menilai bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan China telah menyadap data TikTok, atau menggunakan aplikasi tersebut untuk mengganggu ponsel pengguna. 

Perintah itu akan berlaku dalam 45 hari. Pada 14 Agustus, presiden menandatangani perintah eksekutif lain, kali ini memberi ByteDance 90 hari untuk menjual atau melepaskan TikTok di Amerika Serikat.

TikTok memiliki lebih dari 100 juta pengguna, lebih dari 1.500 karyawan dan ribuan mitra bisnis di Amerika Serikat, menurut ByteDance.

ByteDance khawatir, karena cakupan yang sangat luas dan konten yang sangat tidak pasti dari perintah eksekutif AS terhadap ByteDance, perusahaan tidak dapat memastikan bahwa solusi yang dapat diterima oleh semua pihak dapat dicapai dalam batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah AS.

Selain gugatan perusahaan, karyawan AS juga berencana membawa pemerintahan Trump ke pengadilan atas perintah eksekutif.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews