Penjara Tak Membuatnya Jera, Pengedar Narkoba Ini Diringkus Lagi Usai Bebas
AS kembali masuk penjara usai bebas 4 bulan. (Foto: Dok. Polres Tanjungpinang)
Tanjungpinang - Lagi-lagi, resedivis narkoba ini diringkus polisi di Tanjungpinang. AS padahal baru menghirup udara segar 4 bulan usai bebas dari penjara terkait kasus narkoba. Namun seakan tak jera, ia kembali menjadi pengedar dan tertangkap.
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus pria itu di Jalan Pemuda di depan Swalayan Zoo Kota Tanjungpinang pada Selasa, 18/08/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal informasi warga.
"Dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket diduga jenis sabu dan 9 butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening," terang AKP Ronny, Minggu (23/8/2020).
Setelah itu, kata Ronny, pelaku langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut. "Hasil tes urine positif mengandung narkoba, dan AS juga mengakui bahwa telah beberapa kali menjual narkoba ke orang lain," sebutnya.
Ia menyebutkan, bahwa pelaku merupakan mantan Napi Kasus Narkoba masuk penjara pada Tahun 2016 dengan putusan 5 tahun, dan bebas murni pada Tahun 2020 sekira 4 bulan yang lalu.
"Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling minimal 5 tahun penjara," tegasnya.

Komentar Via Facebook :