Libatkan Oknum Satpol PP, Peredaran Ekstasi Dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang

Libatkan Oknum Satpol PP, Peredaran Ekstasi Dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang

Polda Kepri menghadirkan sejumlah tersangka kasus narkoba dalam konferensi pers, Rabu pagi. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi. Dia diringkus oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, Jumat (14/8/2020).

Pria berinsial Rsp (24) ini mengaku baru pertama kali mengedarkan ekstasi. Barang haram yang diedarkannya, didapat dari seseorang yang menghuni Lapas Tanjungpinang.

“Dapatnya dari Lapas Tanjungpinang, ndan,” ujar Rsp saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (19/8/2020) pagi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Mudji Supriadi menjelaskan, peran Rsp ini adalah sebagai pengedar. Dia ditangkap bersama rekannya berinisial Sz di Lapangan Pamedan, Tanjungpinang.

“Awalnya kami mendapatkan ada 80 butir, tapi ada beberapa yang sudah hancur. Dia mengedarkannya kepada masyarakat umum,” kata Mudji.

Sedangkan terkait dari pengakuan Rsp, yang mengatakan bahwa barang haram tersebut didapatkannya di Lapas Tanjungpinang, Mudji menyatakan masih menyelidiki.

Dalam konferensi pers tersebut, Ditresnarkoba juga mengamankan lima orang tersangka lainnya yang menjadi pengedar ganja seberat 1,48 kilogram.

Untuk kasus ganja, para tersangka juga berperan sebagai pengedar, mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Sumatera.

"Ganja yang berasal dari Sumatera ini barangnya sudah di pecah, artinya barang ini sudah siap untuk diedarkan di Batam," sebutnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114, 111, dan pasal 132 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews