Buruh Bangunan Tergiur Jadi Kurir Sabu Terancam 16 Tahun Penjara

Buruh Bangunan Tergiur Jadi Kurir Sabu Terancam 16 Tahun Penjara

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Sudiyanto. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Terdakwa kasus narkoba, Sudiyanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Rabu (12/8/2020).

Jaksa Penuntut Umum, Mona menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki narkoba seberat 4.060 gram, sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa dengan tuntutan 16 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan penjara," sebut Mona saat membacakan tuntutan melalui sidang virtual.

Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis.

Ketua Majelis Hakim, Djauhar Setyadi, didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Risbarita Simorangkir dan Boy Syailendra menunda persidangan sepekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, pada saat terdakwa berkerja sebagai buruh bangunan di Jakarta, tiba-tiba terdakwa mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku bernama Malik (DPO).

Malik menawarkan pekerjaan dengan mengambil tas di Jembatan II Barelang, Batam. Ia dijanjikan imbalan Rp 40 juta.

Sekitar tanggal 2 April 2020 sekira pukul 17.45 WIB, terdakwa berangkat dari Jakarta ke Batam dengan menggunakan pesawat. Sesampainya di sana terdakwa langsung menginap di rumah adiknya di Perumahan Laguna Recident, Jalan Trans Barelang Kelurahan Sagulung, Kecamatan Tambesi Kota Batam.

Keesokan harinya terdakwa dihubungi kembali oleh Malik untuk mengambil tas ransel di semak-semak dekat masjid. Ketika selesai mengambilnya, kemudian terdakwa pulang ke rumah adiknya dan meletakkan tas itu di kamar belakang.

Setelah itu, terdakwa pergi ke rumah temannya di Tanjung Ucang untuk menginap. Keesokan harinya ia sempat jalan-jalan di Kota Batam.

Ia diamankan polisi saat berada di minimaket di Tanjung Uncang. Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menangkapnya pukul 15.30 WIB, Selasa(7/4/2020) lalu.

Terdakwa mengaku menyimpan tas itu dikamar belakang dirumah adiknya. Polisi menemukan barang bukti itu yang dibungkus 4 paket besar.

Sabu-sabu itu dibungkus plastik warna biru merk Guanyinwang Chinese Tea dengan berat total 4.060 gram.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews