Tuding Al-Baik Sebarkan Paham Khilafah, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi

Tuding Al-Baik Sebarkan Paham Khilafah, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi

Pemilik Swalayan Al-Baik, M Zulkamirullah bersama tim pengacara Muhammad Indra Kelana melaporkan dua akun facebook yang diduga melakukan penyebaran berita bohong dan unsur-unsur berbau SARA ke Polres Tanjungpinang (Foto:Adi/Batamnews)

Tanjungpinang - Pemilik Swalayan Al-Baik, M Zulkamirullah bersama tim pengacara Muhammad Indra Kelana melaporkan dua akun facebook yang diduga melakukan penyebaran berita bohong dan unsur-unsur berbau SARA ke Polres Tanjungpinang, Rabu (19/8/2020).

Menurut, Pengacara Muhammad Indra Kelana Cs, dua aku sosial media itu menyebar berita tentang Al-Baik terancam kolaps dan menjual barang kadaluarsa adalah tidak benar. Sebab katanya, saat ini keuangan Al-Baik dalam kondisi sehat dan wajar saja.

"Gugatan di pengadilan niaga juga nggak ada, kalau digugat ke pengadilan niaga itu baru terancam," kata Indra Kelana dan rekannya saat mendampingi Zulkamirullah membuat laporan di Polres Tanjungpinang.

Ia menyebutkan, saat ini Al-Baik memang mengalami penyusutan dana saat audit keuangan internal, karena ada masalah penghilangan sejumlah data dan sejumlah nilai keuangan. Namun persoalan itu sedang ditelusuri dengan proses hukum.

"Permasalahan itu masih bisa diatasi oleh perusahaan klien kami. Tapi entah informasi dari mana mereka menyebar tentang berita yang dapat menimbulkan keresahan seperti ini," jelasnya.

Swalayan Al-Baik Tanjungpinang (Foto:ist/net)

Selain itu, kata Muhammad Indra, akun sosmed itu juga menuding bahwa Al-Baik menganut khilafah yang berkedok bisnis. Dimana tuduhan itu jelas mengandung SARA yang dikhawatirkan akan berdampak terhadap toleransi di Tanjungpinang.

"Ini bisa jadi kalau kita tidak klarifikasi menyebabkan toleransi menjadi hilang, pelaku ini sengaja untuk mengacau suasana. Kita tidak bicara ini persaingan bisnis, tapi kita (membuat laporan) untuk meredam kondisi," jelasnya.

Indra Kelana mengatakan, pihaknya melaporkan dua akun itu dengan tuduhan 4 pasal. Pertama pasal 45 A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal ini mengatur tentang perbuatan menyiarkan berita bohong dan menyiarkan berita membuat keonaran.

"Keempat, dilaporkan dengan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal ini menjelaskan perbuatan menyiarkan kabar tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap yang dapat menerbitkan keonaran," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews