Hina Jokowi di FB, Ibu Rumah Tangga di Batam Diciduk Polisi

Hina Jokowi di FB, Ibu Rumah Tangga di Batam Diciduk Polisi

UN, ibu rumah tangga di Batam ditangkap polisi akibat postingan di medsos berisi konten ujaran kebencian. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Hati-hati membagikan atau sharing konten di medsos. Apalagi konten yang dibagikan berisi muatan terlarang berupa SARA atau ujaran kebencian. 

UN, seorang ibu rumah tangga di Batam kena batunya. Gara-gara jari yang ikut latah membagikan konten yang ia peroleh dari grup WhatsApp ke akun facebooknya. Ia akhirnya terjaring tim Cyber Crime Polda Kepri

Konten itu berisi ujaran kebencian dengan sasaran Presiden Jokowi. Video itu sendiri merupakan ujaran kebencian yang diduga dibuat oleh pemuda di Aceh.

Berdasarkan video yang ikut disebarkan oleh Uun tersebut, PS Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus, Kompol I Putu Bayu Pati  menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan adanya postingan viral di media sosial pada Rabu (10/6/2020).

"Sekira pukul 17.15 WIB, tersangka inisial UN melihat postingan video di WhattsApp, setelah menonton video di hari yang sama, ia kemudian mengshare video ke akun facebook miliknya," ujar Putu saat gelar konferensi pers kepada awak media di Polda Kepri, Selasa (16/6/2020).

Putu menjelaskan, atas tindakan UN yang menyebarkan video tersebut, memenuhi pasal ujaran kebencian.

“Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008, sebagaimana telah diubah undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik. Kami juga mengenakan pasal 45 ayat 2, junto 28 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Putu.

UN sendiri mengatakan dirinya memang selama ini tidak puas dengan program ekonomi di era pemerintahan Jokowi. Namun ia tidak mengetahui jika isi postingan yang ia bagikan itu berisi konten terlarang

"Saya minta maaf saya benar-benar khilaf. Kepada bapak presiden saya minta maaf. Baru sekali saya bagikan video seperti ini," ungkapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews