Tak Ngerti Bahasa Indonesia, Terdakwa Sabu 1,5 Kg Didampingi Penerjemah

Tak Ngerti Bahasa Indonesia, Terdakwa Sabu 1,5 Kg Didampingi Penerjemah

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Warga negara Malaysia Ciew Han Lun alias Alun alias Alex pemilik sabu seberat 1,5 kg ternyata terpaksa harus menggunakan penerjemah saat sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu 9 September.

Alun didampingi seorang penerjemah untuk mengartikan bahasa hakim ke dalam bahasa Hokian.

Namun beberapa kali Alun cukup mengerti apa yang ditanyakan Majelis Hakim.

Menurut Alun, barang itu akan di bawa ke jakarta dengan menaiki pesawat dari Batam. Ia tidak mengenal orang yang akan menerima barang haram tersebut.

Alun terancam hukuman seumur hidup dan hukuman mati dalam kasus sabu ini.

 

[cj1]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews