Jorok, Lima Kurir Sabu Terciduk Polisi di Sekupang Simpan Sabu di Anus

Jorok, Lima Kurir Sabu Terciduk Polisi di Sekupang Simpan Sabu di Anus

Paket sabu di simpan di anus. (Foto: ilustrasi)

Batam - Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri menangkap lima pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (1/8/2020).

Kelima orang tersebut yaitu I SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I. Kelimanya berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak total 1 Kg sabu didapati polisi sebagai barang bukti.

Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba pada hari Sabtu (1/8/2020) pagi.

“Setelah kami selidiki ternyata benar, lalu tim langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap kelima pelaku di pinggir jalan depan Masjid Jamik Nurul Huda, Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam,” kata Mudji.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa paket sabu. Totalnya 1000 gram yang ternyata disembunyikan di anus kelima tersangka.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan, dan didapati satu orang pelaku Inisial R alias B (DPO).

Dia memerintahkan memerintahkan SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I untuk membawa narkotika jenis sabu yang disimpan didalam anusnya masing masing membawa 2 paket dan 1 orang membawa sepaket

“Masih ada 2 orang lainnya yang sampai saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran oleh Tim Opsnal Subdit I,” kata Mudji.

Sampai dengan saat ini lima orang tersangka dan 1.000 gram narkotika jenis sabu, sudah berhasil diamankan oleh Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews