Dua Remaja Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Tertangkap

Dua Remaja Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Tertangkap

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Polisi menangkap dua pemuda pelaku curanmor di Tanjungpinang Timur, Kamis (9/7/2020). Keduanya tidak saling berkaitan. Pelaku JF (20) dan AP (20) beraksi di tempat berlainan. Aksi curanmor yang mereka lakukan sangat meresahkan warga.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin mengatakan JF melakukan pencurian sepedamotor di  Perumahan Air Raja Blok F nomor 21, Km 15, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat(17/4/2020) lalu.

"Dari laporan korban itu, kami melakukan penangkapan pelaku JF di jalan RE Martadinata Tanjungpinang," sebutnya.

Secara terpisah, lanjut Firuddin, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku AP. Ia menggondol Yamaha Xeon hitam bernopol BP 2088 BI di Perumahan Puri Amanah, Jalan Tri Jaya Km 15, Rabu (1/7/2020) lalu.

"Pelaku ini ditangkap di Jalan Raya Tanjunguban. Kami masih periksa," ujarnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews