Artis VS Ditahan, Pengusaha Penyewa Jasa Prostitusi Dilepas Lagi Polisi

Artis VS Ditahan, Pengusaha Penyewa Jasa Prostitusi Dilepas Lagi Polisi

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya. (Antaralampung.com/Damiri)

Jakarta - Polisi kembali melepas seorang pengusaha asal Lampung berinisial S yang menjadi penyewa jasa esek-esek dari artis berinisial VS.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, pria tersebut urung ditahan lantaran statusnya hanya sebagai saksi.

"Yang kami tahan hanya tiga orang perempuan, S kita pulangkan karena dia hanya sebagai saksi," katanya seperti dilaporkan Antara, Rabu (29/7/2020).

Selain S dan VS, polisi meringkus dua orang yang diduga menjadi mucikari dalam praktik prostitusi tersebut.

"VS kami tangkap saat berada di salah satu kamar, sedangkan dua orang yang berperan sebagai muncikari kami tangkap bersama S saat berada di luar kamar di lantai bawah," kata dia.

Kapolres juga belum mengetahui usaha di bidang apa yang dikerjakan penyewa jasas esek-esek artis VS.

"Pengusaha apa kami tidak dalami itu. Tapi kami masih dalami sampai sekarang apakah ada selain S," ujarnya.

Artis VS, dua muncikari dan pengusaha S ditangkap di salah satu hotel berbintang di Kota Bandarlampung pada Selasa (28/7/2020) malam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews