BP Batam Rutin Tertibkan Area Waduk Jaga Kualitas Air Baku

BP Batam Rutin Tertibkan Area Waduk Jaga Kualitas Air Baku

Pemasangan barrier di Waduk Duriangkang sebagai langkah menjaga kualitas air baku di Batam.

Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan pengelolaan secara rutin di sekitar area waduk yang ada di Batam. Mulai dari penertiban, hingga pengelolaan waduk dilakukan setiap hari, untuk terus menjaga kualitas air baku waduk. 

Untuk menjaga keberadaan waduk dan ketersediaan air di Batam, BP Batam membagi zona ketahanan waduk menjadi tiga zonasi.

Zona pertama merupakan zona inti yaitu waduk itu sendiri. Zona kedua adalah zona penyangga, area 500 meter dari zona inti yang seharusnya tidak boleh ada kegiatan apapun di daerah tersebut, dan Zona ketiga adalah zona transisi yaitu dari batas zona penyangga hingga batas ruang yang ada. 

“Kita terus menerus melakukaan upaya pemeliharaan waduk kita, kita bersama direktorat pengamanan bersama fasling itu harus kita jaga air ini harus berkualitas,” kata Manager Air Baku, Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam, Hadjad Widagdo. 

Tim penertiban catchment area dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) dan BU Fasling BP Batam menjadi salah satu garda terdepan dalam menjaga pasokan dan kualitas air bersih di Batam, terutama dalam pengawasan daerah tangkapan air. 

Penertiban yang dilakukan tim catchment area diantaranya, mengelola kualitas dan kapasitas air pada bendungan dan pemantauan, serta pemeliharaan keamanan bendungan dan daerah tangkapan air. 

Walaupun penertiban terus dilakukan rutin, namun aktivitas yang mengganggu kelangsungan waduk terus terjadi. Seperti pemasangan bubu hingga perusakan floating barrier di waduk Duriangkang. 

Untuk perusakan aset negara, BP Batam memutuskan untuk mengambil tindakan hukum dan menyerahkan kasus tersebut ke Direktorat Pengamanan dan Kepolisian. 

“Barang-barang ini kami beli untuk memelihara waduk kita secara rutin,” ucap Hadjad. 

Untuk menjaga kualitas waduk, BP batam memutuskan untuk mendaftarkan waduk yang ada di Batam sebagai objek vital nasional, dan catchment area menjadi kawasan hutan lindung. 

Agar catchmen area bisa terjaga dan punya dasar hukum yang kuat sehingga air baku Batam, juga bisa suistanable, karena waduk di Batam bersifat single purpose. 

“Kami mau menyamakan persepsi bahwa dengan objek vital nasional, air di Batam bagian dari objek vital nasional jadi harus kebijakan bersama untuk penyediaan air bersih,” ujar Hadjad. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews