Bongkar Kasus Investasi Bodong, Kombes Arie Dharmanto: Jangan Tergiur Untung Besar

Bongkar Kasus Investasi Bodong, Kombes Arie Dharmanto: Jangan Tergiur Untung Besar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto.

Batam - Kasus penipuan bermodus investasi dibongkar jajaran Polda Kepulauan Riau. Seorang tersangka diringkus dan korban mengalami kerugian hingga Rp 12,9 miliar.

Kebanyakan, korban investasi bodong hanya tergiur iming-iming keuntungan yang ditawarkan. Tanpa mempertimbangkan risiko, mereka berani menginvestasikan uangnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengingatkan, ada enam point yang harus diketahui agar tidak tertipu dalam berinvestasi.

Dia mengatakan warga jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar. 

“Contohnya, tingkat keuntungan besar dan pasti tidak akan merugi. Misalnya 5 persen keuntungan dari nilai investasi per bulan,” ujar Arie, Kamis (23/7/2020).

Warga juga harus memastikan orang atau perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin salah satu lembaga yang berwenang seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM).

Dia mencontohkan pada penawaran produk pasar Modal (surat berharga) atau produk perbankan, perusahaan atau pihak yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada penawaran produk komoditi berjangka, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan RI.

“Apabila koperasi menawarkan investasi, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM,” ucap Arie.

Arie juga mengingatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Jadi, warga cepat tergiur dengan iming-iming dan janji seseorang untuk segera bisa menyerahkan kepercayaan penuh terhadap seseorang tanpa harus mengecek dan mengkonfirmasi kembali terhadap pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Point terakhir, segera melaporkan kepada pihak Kepolisian bilamana ada kejanggalan dan kecurigaan terhadap penawaran investasi tersebut,” kata Arie.

Sebelumnya, V alias K, pria yang merupakan kasir sebuah money changer di kawasan Nagoya, Batam ditangkap anggota Polda Kepri di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Dia ditangkap di sebuah rumah kos, di Manado pada 13 Juli 2020. Penangkapan K berdasarkan laporan korban yang merasa ditipu dengan nilai yang tak tanggung-tanggung, Rp 12,9 miliar.

Dalam praktiknya, modus operandi yang dilakukan oleh V aliak K ini adalah dengan cara membujuk korban-korbannya untuk melakukan investasi bodong berupa penukaran pecahan uang 50 dolar Singapura. 

Lalu uang tersebut dijanjikan akan ditukar dengan uang pecahan  1.000 dolar Singapura yang mana nantinya akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang $ 1.000,- tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews