Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pengemudi Panther Maut di Tanjungpinang

Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pengemudi Panther Maut di Tanjungpinang

Jasad Derry Adi Saputra, pengendara Yamah Vixion sesaat sebelum dievakuasi dari lokasi kejadian. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Setelah sempat diburu polisi, pengemudi pick-up Isuzu Panther warna putih yang terlibat dalam kecelakaan maut di depan Kantor Basarnas, Tanjungpinang akhirnya diamankan.

Kanit Laka Lantas Polres Tanjungpinang Iptu Ridwan mengatakan berbekal rekaman CCTV, pihaknya mengamankan pengemudi mobil itu di Perumahan Nusa Indah, Jalan Hanjoyo Putro km.9 Tanjungpinang pada Sabtu (18/7/2020) lalu.

"Setelah mendapat informasi tersebut, tim penyidik laka lantas langsung menuju TKP keberadaan mobil pelaku tersebut," kata Ridwan, Senin (20/7/2020).
 
Setibanya dilokasi, lanjutnya, dilakukan pengecekan secara intensif oleh penyidik laka serta diinterogasi kepada pengemudi yang diketahui bernama Candra.

Diperoleh pengakuan bahwa Candra memang melintas di jalan tersebut dan menabrak pengendara motor yang sedang terjatuh di aspal.

Candra ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Dia mengatakan, penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Dimana pelaku yang terlibat kecelakaan tidak memberikan pertolongan kepada korban sehingga korban meninggal dunia.

“Sopir ini sempat berhenti, namun ia langsung melarikan diri, tidak memberikan pertolongan ke korban,”  sebutnya.

Seperti diketahui, kecelakaan maut pada Sabtu pekan lalu menewaskan pengendara sepeda motor Yamaha Vixion, Derry Adi Saputra (22).

Derry tewas setelah terlindas mobil pick-up yang dikendarai oleh Candra.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews