Penggelapan 131 Unit Mobil Diotaki Iptu HA Masuk Tahap II

Penggelapan 131 Unit Mobil Diotaki Iptu HA Masuk Tahap II

Deretan mobil barang bukti kasus penggelapan oleh Iptu HA yang diamankan di Mapolda Kepri. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Kasus penipuan dan penggelapan ratusan unit mobil oleh oknum polisi Iptu Hiswanto Ady terus bergulir . Ady sebelumnya diamankan tim Propam Polda Kepri bersama beberapa tersangka lain dalam jaringan penipuan tersebut.

Penyidik Polda Kepri sudah merampungkan berkas tahap II kasus ini dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Batam. Para tersangka juga resmi menjadi tahanan kejaksaan.

Pada kesempatan tersebut, para tersangka tidak disertakan dalam penyerahan berkas. Hal ini untuk protokol kesehatan di masa pandemi. Mereka masih berada di Rumah Tahanan Mapolda Kepri dan belum dipindahkan ke rutan Batam.

"Untuk Para tersangka lain serta Iptu HA masih di tahan di Rutan Mapolda Kepri atas permintaan Rutan Batam, hal ini dalam penanggulangan penyebaran Covid-19," ujar Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (17/7/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, jaringan yang diotaki Iptu HA terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang merasa mobil digelapkan oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Bintan.

Dari laporan tersebut, saat ini telah diamankan 10 orang tersangka dengan barang bukti 131 unit mobil.

Saat ini seluruh mobil sudah dikembalikan ke pemiliknya masing-masing. Namun, masih ada beberapa mobil yang berada di Mapolda Kepri, karena tidak memiliki dokumen serta nomor rangka mesin yang sudah dirusak.

Anggota Bag Renmin Polres Bintan itu sempat menghilang usai kasusnya dilaporkan terkait penggelapan sejumlah mobil sewaan

Ia diduga menjadi pembeli dan penjual mobil hasil tarikan leasing yang kreditnya macet. Dari informasi yang didapatkan batamnews.co.id, kendaraan tersebut diperjualbelikan dengan nilai jual berkisar dari Rp 34.000.000 hingga Rp 55.000.000

HA dikabarkan tidak masuk dinas tanpa keterangan sejak tanggal 8 Mei 2020. Sekitar 10 hari kabur, ia akhirnya menyerahkan diri, Senin (18/5/2020). Ia ternyata kabur hingga Pelalawan, Riau. Tim Jatanras Polda Kepri bersama Propam membawa kembali HA ke Batam, Selasa (19/5/2020).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews