Pria Malaysia Ditahan Usai Bunuh Kucing di Mesin Cuci

Pria Malaysia Ditahan Usai Bunuh Kucing di Mesin Cuci

Ilustrasi kucing.

Selangor - Seorang lelaki Malaysia berusia 30-an ditangkap setelah ketahuan membunuh tiga kucing dengan cara memasukkan ke mesin cuci.

Peristiwa itu terjadi di sebuah binatu (laundry) yang berlokasi di Desa Aman Puri, Kepong, Selangor, Minggu (12/7/2020).

Penyelidik dari Departemen Hewan Layanan Selangor Negara Malaysia (DVS) mengambil bangkai kucing lang itu dan membawanya ke Laboratorium Forensik DVS di Shah Alam Selangor untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah seorang wanita menemukan kucing mati ketika dia membuka salah satu mesin cuci di sana.

"Wanita itu melaporkan ke kantor polisi Taman Ehsan untuk melakukan tindakan cepat oleh pihak berwenang," katanya kepada Harian Metro.

Peristiwa itu terjadi sekitar jam 5.30 pagi pada tanggal 12 Juli di mana tersangka terlihat menempatkan salah satu kucing ke dalam mesin cuci, seperti yang ditunjukkan pada rekaman CCTV.

Asosiasi Hewan Malaysia mengatakan ini adalah insiden kedua yang melibatkan pembunuhan kucing menggunakan mesin cuci, setelah kasus pertama terjadi pada September 2018 yang melibatkan tiga pelaku. 

Asosiasi telah meminta saksi mata dari kejadian tersebut untuk melaporkan kepada polisi jika mereka memiliki informasi lebih lanjut tentang kasus ini.

"Saksi yang mengaku melihat kejadian itu dan pemilik toko dobi yang memiliki rekaman CCTV didesak untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan kemudian memperpanjang laporan itu ke Departemen Layanan Veteriner Malaysia (DVS)," tulis mereka dalam posting Facebook pada 12 Juli.

Beberapa foto bangkai kucing juga dimasukkan dalam pos, serta foto-foto tersangka.

Saksi kejadian diminta untuk menjaga bangkai kucing sampai Unit Regulator DVS datang untuk menyelidiki di tempat kejadian karena bukti ini penting untuk membangun kasus yang kuat untuk penuntutan.

Lembaga perlindungan hewan ingin kasus ini diselidiki di bawah UU Kesejahteraan Hewan 2015 di mana pelaku dapat menghadapi hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimum 100.000 Ringgit Malaysia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews