Urus Izin Koperasi Kini Bisa Lewat Online

Urus Izin Koperasi Kini Bisa Lewat Online

Ilustrasi

Jakarta - Pemerintah akan memudahkan proses perizinan koperasi melalui izin usaha mikro kecil (IUMK). Nantinya perizinan ini diproses melalui online single submission (OSS).

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi mengungkapkan dengan proses tersebut maka koperasi bisa langsung mendapatkan izin usaha.

"Koperasi yang ingin usahanya dikembangkan atau mau mengajukan izin operasional dan membuka cabang tak perlu datang ke Dinas Koperasi dan Kemenkop. Lewat OSS dan selanjutnya akan dapat nomor induk izin berusaha (NIB) dan izin usaha," kata dia dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).

Menurut Ahmad untuk koperasi yang belum mengantongi izin usaha akan kesulitan karena masuk dalam koperasi ilegal.

"Banyak yang mengatasnamakan koperasi tapi mereka tidak mengantongi izin. Sudah banyak di berbagai daerah, ini merugikan koperasi, apalagi kami sudah membangun sistem yang menghubungkan koperasi legal dengan lembaga keuangan lain," jelas dia.

Dia menambahkan untuk para pihak yang ingin bermitra dengan koperasi harus melakukan verifikasi ulang terkait sertifikat nomor induk koperasi (NIK).

Hal ini sangat penting untuk kemudahan pelayanan administrasi badan hukum koperasi secara nasional dan menujukan aktivitas koperasi.

Menurut dia, jika koperasi tidak memiliki sertifikat NIK namun sudah punya NIK dikhawatirkan tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT) secara rutin.

"Dengan sertifikat NIK, ini akan meningkatkan kepercayaan dari pihak yang akan bermitra dan kepercayaan diri koperasi untuk menjalani usaha. Ini sangat penting untuk pengembangan ke depan," ujar dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews