Pilkada Karimun 2015

Dua PNS di Karimun Dilaporkan Terlibat Kampanye Pasangan Calon Bupati

Dua PNS di Karimun Dilaporkan Terlibat Kampanye Pasangan Calon Bupati

Pencabutan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Karimun. (Foto: Yon)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Karimun, Kepri, diduga terlibat kampanye terselubung. Keduanya diduga turut dalam acara sosialisasi salah satu pasangan calon bupati.

Kejadian ini dapat dideteksi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karimun dan melaporkannya ke pihak Pemkab.

Keduanya disinyalir melakukan sosialisasi di Parit Lapis Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral beberapa waktu lalu.

"Kita imbau PNS untuk netral, jangan mendukung salah satu pasangan calon dalam bentuk apapun. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ini melanggar," kata Mardanus, Ketua Panwaslu Karimun, Jumat (4/9/2015) di Tanjungbalai Karimun.

Panwaslu juga mendapat menemukan pelanggaran lain. Salah satu pasangan calon berkampanye di media massa.

Kemudian ada juga calon yang bagi-bagi pemberian souvenir berupa kaos kampanye yang melebihi batas harga maksimum yaitu Rp25 ribu. 

“Ini sesuai dengan aturan PKPU tentang membatasi pemberian souvenir,” kata dia.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews