Benny K Herman: Presiden Tidak Boleh Mengintervensi Jalannya Proses Hukum

Benny K Herman: Presiden Tidak Boleh Mengintervensi Jalannya Proses Hukum

Benny K Harman di Mapolda Kepri. (foto: iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pencopotan Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso sebagai Kabareskrim kembali menjadi sorotan. Pencopotan Budi Waseso dikaitkan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim di Kantor Pelindo II atas kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI meminta Presiden Joko Widodo agar tidak mengintervensi jalannya proses hukum.

"Tim eksekutif termasuk juga Presiden tidak boleh mengintervensi jalannya proses hukum yang sedang dijalankan oleh penegak hukum. Hal itu tidak diperkenankan," kata Wakil Ketua Komisi III Benny Kabur Herman saat kunjungan kerja di Mapolda Kepri, Batam, Jumat (4/9/2015).

Benny mengatakan, biarkan proses hukum berjalan dan apabila proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian itu tidak sesuai, maka pihaknya akan mengawasi sampai proses pengadilan.

Benny menambahkan, apabila pemerintahan Jokowi benar-benar seperti yang dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Maka hal tersebut jelas-jelas menghambat proses penegakan hukum.

"Maka ke depannya kami meminta presiden menghentikan praktek seperti ini," ucapnya.

Saat disinggung terkait pembentukan Pansus, Benny mengatakan belum terlalu urgent. "Jadi kita tidak perlu membuat gaduh, karena negara kita saat ini sedang mengalami ancaman krisis ekonomi yang melemahnya rupiah terhadap dolar," pungkasnya.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews