Aturan New Normal, Pemkab Karimun Rancang Perbup terkait Sanksi

Aturan New Normal, Pemkab Karimun Rancang Perbup terkait Sanksi

Bupati Karimun, Aunur Rafiq. (Foto: Edo/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Karimun - Pemkab Karimun memastikan protokol kesehatan dan aturan bisa dijalankan dengan baik pada masa new normal. Saat ini sedang digodok Perbub yang berisi terkait sanksi oleh Bagian Hukum Setdakab Karimun. 

Warga diminta untuk menerapkan sejumlah aturan di masa pandemi Covid-19. 

Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan, untuk membuat sanksi tersebut pihaknya harus merancang dengan hati-hati.

"Harus hati-hati, karena jangan sampai kita melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), jangan melanggar peraturan-peraturan yang lebih tinggi. Sedang kita kaji itu semua," ujar Rafiq.

Pihaknya juga berkonsultasi dengan Kemenkuham.

Konsesi publik juga harus kita lakukan. Sehingga saat Perbub kita keluarkan, tidak bertentangan dan menimbulkan keresahan," ucap Rafiq.

Terkait sanksi yang diberikan nantinya, bisa saja berupa sanksi fisik, misalnya membersihkan atau menyapu jalan atau lainnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :