Pemerintah Tetapkan Rapid Test Maksimal Rp 150 Ribu, Bagaimana di Batam?

Pemerintah Tetapkan Rapid Test Maksimal Rp 150 Ribu, Bagaimana di Batam?

ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Batam - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan kebijakan dengan membuat edaran bahwa tarif tertinggi pemeriksaan rapid test yaitu 150 ribu. Pemerikaan rapid test ini terkait Covid-19, sebagian besar digunakan sebagai syarat untuk penerbangan dalam negeri. 

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan terkait hal itu. “Ini harus kita dudukkan dulu, karena (rumah sakit/klinik) swasta bisa jadi masalah,” ujar Rudi, Rabu (8/7/2020). 

Tarif rapid test dipengaruhi biaya akomodasi barang serta tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan. Rudi memperkirakan jika dikalkulasikan biaya tersebut justru melebihi dari tarif tertinggi ketentuan Kemenkes. 

Jika hal ini dipaksakan, kemungkinan banyak rumah sakit/klinik swasta yang tidak melakukan pemeriksaan rapid test.  “Bisa berhenti semua, tak ada yang berangkat (pesawat),” katanya. 

Sampai sejauh ini, pihaknya belum mengambil langkah tertentu. Karena kebijakan Kemenkes ini baru diketahui melalui media massa. “Surat resminya belum kami dapat,” kata dia.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan bahwa tarif tertinggi pemeriksaan rapid test ini sudah dikeluhkan oleh beberapa pihak yang melapor kepadanya. 

“Karena kalau alatnya saja itu bisa Rp 100 sampai dengan Rp 200 ribu per pcs, makanya mereka keberatan,” ujar Didi. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews