DPRD Kaget Kabar Penjualan Pulau Karang Aji di Natuna

DPRD Kaget Kabar Penjualan Pulau Karang Aji di Natuna

Pulau Karang Aji, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna. (Foto: ist)

Natuna - DPRD Natuna memanggil sejumlah pihak dalam hearing (rapat dengar pendapat) terkait isu penjualan sebuah pulau di Kecamatan Serasan. Hearing dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Natuna, Jumat (3/7/2020).

Dalam hearing tersebut, Kades Tanjung Setelung Kecamatan Serasan, Aspahani membeberkan fakta mengejutkan.

Dirinya mengakui jika pulau tersebut telah dijual, dan pihak desa telah mengeluarkan surat alas hak atas nama Keven Sukirno, investor asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Alas hak sebagai ganti rugi atas sebidang tanah perkebunan berisikan batang kelapa di Pulau Karang Aji.

"Tanah kebun seluas 1,8 hektare tersebut dibeli dari empat orang warga Serasan dan telah beralih nama ke pihak pembeli saat ini," ucap Aspahani.

Sementara Pulau Karang Aji sendiri diketahui hanya memiliki luas 2,7 hektare, termasuk pantai. Sedangkan area yang diperjual belikan diakui hanya berupa lokasi kebun milik warga.

Mirisnya, pihak pengelola bahkan sudah berani menarik restribusi kepada masyarakat  yang berkunjung di pulau tersebut.

Namun, Aspahani selaku Kepala Desa Tanjung Setelung mengaku tidak tahu menahu soal retribusi tersebut. Hal ini membuat anggota dewan kaget

"Bagaimana mungkin Kepala Desa Tanjung Setelung tidak mengetahui penarikan retribusi itu. Itukan wilayah pak Kades. Pungutan ini bisa dibilang pungli," ucap Anggota Komisi I DPRD Natuna, Hendry FN.

Komisi II dikatakannya meminta segala pungutan liar, dihentikan. "Jika ingin mengelola, kami welcome kepada Investor, namun minta izin dulu, apalagi sudah tarik retribusi," sebutnya.

Ketua DPRD Natuna, Andes Putra menegaskan harus jelas regulasi terkait retribusi yang dilakukan pengembang di pulau itu. Ia juga akan menelusuri lebih lanjut terkait status pengelolaan pulau.

"Masa DPRD tidak tahu ada pengusaha besar datang dan berinvestasi di Serasan. Harus jelas regulasinya. Kami minta Pak Kades segera memerintahkan stafnya agar membuat surat teguran kepada pengelola, agar tidak menarik distribusi sebelum izin dilengkapi," ucapnya.

Ia menegaskan jangan sampai terjadi penjualan pulau, melainkan dikelola. "Lagi pula jika yang dibeli kebun, bukan pantai, kenapa gazebo banyak dipasang di bibir pantai?" ucapnya.

Masalah ini masih akan ditindaklanjuti DPRD dengan memintai konfirmasi Pemkab Natuna.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews