DPRD Lingga Setujui 3 Ranperda Jadi Perda, Diantaranya Pemekaran Kecamatan Baru
Lingga - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lingga, Kepulauan Riau, menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) di Ruang Rapat DPRD Lingga, Selasa (7/7/2020) siang.
Ada tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga dibahas dalam paripurna tersebut. Ketiganya yakni Ranperda tentang penyelenggaraan ibadah haji, serta Ranperda tentang pemekaran Kecamatan Sekanak dan Lingga Pesisir.
"Sidang paripurna ini kita buka untuk umum sekaligus kita mendengar penyampaian gabungan Ketua Komisi DPRD Lingga," ucap Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nasiruddin membuka sidang.
Sementara itu, Ketua Gabungan Komisi DPRD Lingga, Neko Wesha Pawelloy mengatakan, gabungan komisi sudah bekerja dan memberi yang terbaik mantelaah ataupun analisis terhadap Ranperda menjadi perda sejak di ajukan Pemkab Lingga beberapa waktu yang lalu.
"Pansus sudah bekerja keras mendalami materi secara optimal sehingga membuahkan hasil yang positif. Apresiasi kita sampaikan pada gabungan komisi dan pansus atas kerja kerasnya," ucap Neko.
Dia menyebutkan, tiga Ranperda yang diajukan dapat disimpulkan setelah melalui mekanisme dengan memperhatikan catatan, dan perubahan pasal demi pasal yang di selaraskan dengan undang-undang.
Ranperda tentang ibadah haji, pemerintah memberi layanan bimbingan, perlindungan dan transportasi pada calon jamaah haji yang menjadi tanggung jawab daerah.
"Pelaksanaan ibadah haji secara nasional tidak saja tanggung jawab pusat, tapi tanggung jawab daerah untuk merasa aman, nyaman, tertib dan sehat, semua itu perlu ada aturan dari pemerintah daerah," ujar Neko.
Baca halaman berikutnya...
Sedangkan Ranperda Kecamatan Lingga Pesisir dan Sekanak dilakukan agar dapat meningkatkan pembangunan, pelayanan dengan luas wilayah yang di pandang perlu. Ia menilai pemekaran kedua kecamatan tersebut perlu dilakukan.
Kecamatan Lingga Pesisir nantinya meliputi desa di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara, yaitu Desa Keton, Pekaka, Bukit Langkap, Kerandin, Limbung, Bukit Harapan dan Desa Linau.
"Jadi Kecamatan Lingga Timur meliputi, Sungai Pinang, Kudung, Belungkur dan Desa Teluk. Sedangkan Kecamatan Lingga Utara meliputi, Desa Sekanah, Duara, Resun, Sungai Besar, Rantau Panjang, Resun Pesisir dan Kelurahan Pancur," tuturnya.
Kecamatan Sekanak sendiri, nantinya desa yang berasal dari Kecamatan Singkep Barat. Kecamatan Sekanak terdiri dari Desa Marok Tua, Bakung, Tanjung Irat, Langkap dan Desa Tinjul.
Sedangkan untuk Kecamatan Singkep Barat terdiri dari Desa Sungai Buluh, Sungai Raya, Sungai Harapan, Jagoh, Bukit Belah dan Kelurahan Raya.
"Setelah melalui usaha dan upaya yang telah di susulan dan dilakukan proses di DPRD Lingga maka di setujui tiga Ranperda menjadi Perda dan dijalankan hingga berdaya guna. Mari kita sama-sama teguhkan niat menuju perbaikan dan kesejahteraan masyarakat menjadi harapan," imbuhnya.
Setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD Lingga, Bupati Lingga melalui wakilnya, Muhammad Nizar menyampaikan pendapat akhirnya.
"Apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras dan kesungguhan semuanya karena ketiga Ranperda tersebut sudah menjadi Perda yang nantinya akan memberi manfaat positif bagi dan kemajuan daerah," ucapnya.
Eksekutif akan menyampaikan perda tentang penyelenggaraan ibadah haji ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) untuk mendapat register terkait perda penyelenggaraan ibadah haji.
Sambungnya lagi, pihaknya juga akan memerintahkan biro pemerintahan dan hukum untuk mendapatkan rekomendasi gubernur untuk mendapatkan kode wilayah kecamatan yang akan dimekarkan.
"Pemkab Lingga tidak menempatkan pemerintahan sebelum mendapatkan kode wilayah kecamatan dari Kementrian Dalam Negeri. Ini upaya keras kita semua," pungkas Nizar.
Sebagaimana diketahui, paripurna yang dihadiri 18 anggota DPRD Lingga ini turut dihadiri Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar, Asisten, FKPD, Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kapala Desa.
Komentar Via Facebook :