Duterte Berlakukan UU Anti-teror, Aktivis: Cara Bungkam Kebebasan Berpendapat

Duterte Berlakukan UU Anti-teror, Aktivis: Cara Bungkam Kebebasan Berpendapat

Presiden Filipina Rodrigo Duterte. (AFP)

Manila - Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyetujui pemberlakuan undang-undang anti-terorisme. UU ini dinilai keras oleh sejumlah aktivis karena dinilai berpotensi digunakan untuk menjerat lawan politik Duterte.

Undang-undang itu memberikan wewenang kepada polisi dan militer untuk mengatasi ancaman keamanan. Pakar hukum di Filipina memperingatkan bahwa artikelnya yang terlalu luas dapat membuka pintu bagi penegakan diskriminatif, pelanggaran privasi dan penindasan perbedaan pendapat yang damai, termasuk komentar di media sosial.

Wakil direktur Human Rights Watch Asia Phil Robertson mengatakan Duterte telah "mendorong demokrasi Filipina ke dalam jurang maut".

"UU itu memberi lampu hijau untuk penargetan sistematis para kritikus dan penentang politik, serta orang-orang Filipina biasa yang berani berpendapat," kata Robertson dikutip Batamnews dari Channel News Asia, Sabtu (4/7/2020)

Sementara, juru bicara kepresidenan Harry Roque mengatakan Duterte meluangkan waktu untuk mempelajari undang-undang itu "menimbang keprihatinan para pemangku kepentingan yang berbeda."

Undang-undang ini membentuk dewan anti-terorisme yang ditunjuk oleh presiden, yang dapat menunjuk individu dan kelompok sebagai "teroris" dan menangkap dan menahan mereka tanpa surat perintah atau tuntutan selama 14 hari, dapat diperpanjang hingga 24 hari.

Hal ini memungkinkan selama 90 hari pengawasan dan penyadapan serta hukuman yang mencakup penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews