Pemred Situs Berita Rappler Dibebaskan dengan Jaminan

Pemred Situs Berita Rappler Dibebaskan dengan Jaminan

Penangkapan pemred Rappler Maria Ressa di ruang redaksi media tersebut. (Foto: Rappler)

Manila - Maria Angelita Aycardo Ressa alias Maria Ressa, Eksekutif Editor sekaligus CEO media daring Rappler yang ditangkap aparat Biro Investigasi Nasional Filipina, Selasa(12/2/2019) malam akhirnya dibebaskan.

Kantor berita BBC melaporkan Maria Ressa, jurnalis peraih berbagai penghargaan bergengsi, telah dibebaskan dengan jaminan, sehari setelah dirinya ditangkap.

Ressa dan medianya, selama ini dikenal kritis terhadap pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte. 

Baca: Sering Kritik Presiden Duterte, Pemred Rappler Ditangkap di Ruang Redaksi

Ressa adalah wartawan veteran Filipina yang sebelum mendirikan Rappler, menghabiskan karirnya dengan CNN - pertama sebagai kepala biro di Manila dan kemudian di Jakarta.

Dia juga merupakan wartawan investigatif utama media AS tersebut terkait dengan terorisme di Asia Tenggara.

Dia memenangkan sejumlah penghargaan internasional karena liputannya dan dipilih menjadi Time Magazine Person of the Year tahun 2018 karena usahanya mempertanyakan tanggung jawab kekuasaan di lingkungan yang semakin memusuhinya.

Organisasi dan kelompok kebebasan pers melihat penangkapan Ressa sebagai upaya pemerintahan Duterte untuk membungkam lembaga pers.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam penangkapan jurnalis ini. Ketua AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan penahanan ini hanya upaya untuk membungkam jurnalis dan media yang melancarkan kritik terhadap pemerintah.


"Menyampaikan solidaritas dan dukungan ke Maria Ressa, Rappler, dan rekan-rekan jurnalis yang tergabung dalam organisasi jurnalis the National Union of of the Philippines (NUJP)," kata Manan dalam sebuah pernyataan resmi.

AJI Indonesia juga mendesak pemerintah Filipina untuk menghormati demokrasi dan melindungi kebebasan pers dengan cara menghentikan intimidasi serta tuntutan hukum terhadap Maria Ressa

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews