Bea Cukai Kepri Limpahkan 19 Tersangka Penyelundup Miras Perairan Internasional

Bea Cukai Kepri Limpahkan 19 Tersangka Penyelundup Miras Perairan Internasional

Tersangka penyelunduo miras di perairan internasional dilimpahkan BC Kepri ke Kejari Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Dua berkas perkara kasus penyelundupan minuman keras yang ditangani Bea Cukai Kepri dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun. Pelimpahan ini juga sekaligus dengan barang bukti dan 19 tersangka.

Dua kasus tersebut merupakan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang berada di perairan Selat Singapura dan perairan utara Tanjungberakit, Kabupaten Bintan. 

"Kami limpahkan dua kasus ke Kejaksaan Karimun, ada 19 orang tersangka," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri, Agus Yulianto, Jumat (12/6/2020).

Kasus pertama dikatakan Agus adalah penangkapan kapal kayu KM Jaya Lestari. Kapal itu mlakukan transaksi dengan cara ship to ship di perairan Singapura untuk memuat MMEA, 14 Februari 2020. Kemudian, petugas kembali mengamankan sebuah kapal berbendara Singapura, MV Ses Ray yang bermuatan serupa pada 17 Februari 2020.

"Dari dua kasus, didapat MMEA tanpa dilekapi pita cukai sebanyak 686 karton dan 473 kardus, dengan total nilai barang Rp 10.338.106.000 (Rp10 M), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 21.005.720.400 (Rp 21 M)," kata Agus.

Kedua kasus tersebut diduga melanggar pasal 102 huruf a dan atau huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu dan atau Pasal 64 KUH Pidana.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews