Kasus Ekspor Ilegal Bijih Nikel Senilai Rp 13,7 M Disidangkan di Karimun

Kasus Ekspor Ilegal Bijih Nikel Senilai Rp 13,7 M Disidangkan di Karimun

MV Pan Begonia. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Tersangka kasus ekspor bijih nikel ilegal dari Indonesia, WNA Korea Selatan, nakhoda kapal kontainer MV Pan Begonia segera menjalani persidangan di PN Karimun, Kepri.

Kapal berbendera Panama tersebut memuat 45.090 ton bijih nikel (nikel ore) dengan nilai sekitar Rp 13,7 miliar. Berlayar dari Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara dengan tujuan Singapura tanpa dokumen lengkap.

Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan upaya pengejaran dan menegah kapal tersebut, potensi kerugian negara Rp 2,4 miliar.

Berkas perkara penangkapan itu telah dilimpahkan Bea Cukai ke Kejaksaan Karimun dan dinyatakan lengkap.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah, mengatakan sidang kasus ini direncanakan pekan depan.

"Minggu depan mungkin sudah sidang," kata Andri, Jumat (26/6/2020).

Penyidik menyangkakan nakhoda MV Pan Begonia melanggar pasal 102 A huruf a dan atau e dan atau pasal 108 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

Bijih nikel muatan kapal kasus ekspor ilegal itu juga dilelang Rp 7,2 M oleh kejaksaan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews