Bayar Utang Pakai Uang Palsu, Irfan Yusa Terancam Penjara 18 Bulan

Bayar Utang Pakai Uang Palsu, Irfan Yusa Terancam Penjara 18 Bulan

Irfan Yusa jadi terdakwa kasus pengedaran uang palsu. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Irfan Yusa, terdakwa kasus pengedar uang palsu terancam hukuman 18 bulan penjara setelah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan, Kamis (25/6/2020).

Perkara ini disidangkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

JPU Dasta Garinda Rahdianawati menyatakan perbuatan terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia dijerat Pasal 36 ayat 3 undang-undang RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti serta keterangan ahli dipersidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah," kata Dasta.

JPU meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar dengan Rp 100 juta.

"Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda itu, maka digantikan hukuman selama 4 bulan penjara," tegasnya.

Setelah membaca tuntutan, Ketua Majelis Hakim Eduard P Sihaloho memberikan kesempatan kepada tim hukum terdakwa untuk menanggapi dan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Kasus ini berawal saat Jumat 30 Agustus 2020 lalu, Irfan meminjam uang kepada Baboi (DPO) sebesar Rp 400 ribu, setelah mendapat uang pinjaman itu, Ia sebenarnya curiga uang tersebut palsu.

Namun, karena desakan utang, ia nekat membayar utangnya ke Agusri. Agusri kemudian memberikan uang itu ke Abdul Aziz untuk disimpan.

Mereka pun sebenarnya curiga uang pecahan Rp 50 ribu itu palsu, namun mereka tetap nekat membelanjakan ke sebuah warung kelontong di Jalan Agus Salim Tanjungpinang.

Pemilik warung yang curiga melaporkan ke Mapolsek Tanjungpinang Barat. Agusri dan Abdul Aziz diamankan polisi. Setelah didalami sumber uang, Irfan Yusa ikut ditangkap.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews