Kawasan Industri WMIP Dukung Masuknya Investasi Migas di FTZ Batam

Kawasan Industri WMIP Dukung Masuknya Investasi Migas di FTZ Batam

Lahan di Batam yang akan dikembangkan sebagai kawasan industri Westpoint Maritime Industrial Park (WMIP). (Foto: ist)

Batam - PT Batam Sentralindo (PT BS) sebagai pengembang kawasan industri Westpoint Maritime Industrial Park (WMIP), mendukung upaya Pemerintah Indonesia dan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri), untuk menjadikan Batam sebagai daerah tujuan investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas). 

Perusahaan ini juga membuka diri untuk dapat bekerjasama dengan para investor yang akan menanamkan investasinya di Batam.

"Kami sudah membangun dan mengembangkan kawasan industri WMIP yang memiliki lokasi strategis di Batam. Sebagian kawasan WMIP seluas 75 hektar juga telah disewa oleh Sinopec Group untuk pembangunan depo minyak dengan kapasitas 2,6 juta m3," jelas Paulus Khierawan, Senior Manager PT Batam Sentralindo di Batam, dalam keterangan tertulis kepada Batamnews, Senin (15/6/2020).

Paulus menjelaskan, lokasi kawasan industri WMIP hanya sekitar 4,8 km dari Selat Melaka dengan kedalaman laut 23-25 meter. Dengan lokasi yang strategis dan keunggulan yang kompetitif, kawasan industri ini dapat menampung kapal jenis VLCC-Very Large Crude Carrier 300,000 DWT. 

Sesuai Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) yang dimiliki, kawasan WMIP dapat dikembangkan hingga seluas 320 hektar. 

Terdapat lahan seluas 245 hektar yang sedang dikerjakan untuk area perluasan di WMIP yang dapat digunakan untuk pembangunan kilang minyak, sektor hilir (downstream) seperti petrochemical, dan juga pabrik methanol yang menggunakan feedstock dari gas alam Natuna. 

"Sebagai pengembang, kami membuka diri untuk mengundang masuknya investor migas ke Batam yang juga merupakan kawasan Free Trade dan Free Port Zone (FTZ)," jelas Paulus. 

Sebagai salah satu kawasan industri terdepan di Batam, WMIP telah mendapat status Kemudahan Investasi Langsung Kontruksi (KLIK) dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM). 

Status KLIK ini juga membuktikan bahwa kawasan WMIP sudah memenuhi standar fasilitas dan sarana infrastruktur yang ditetapkan oleh BKPM.  

Dengan adanya fasilitas KLIK tersebut konstruksi fisik proyek dapat langsung dikerjakan secara bersamaan dengan proses pengurusan perijinan melalui bantuan manajemen kawasan industri. 

"Sebagai pengembang WMIP, kami selalu patuh dan taat mengikuti ketentuan dan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Tertib administrasi yang selalu kami lakukan merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor yang akan berinvestasi di WMIP," tegas Paulus. ***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews