Gugus Tugas Keluarkan Surat Edaran, PNS Hingga Pegawai Swasta Kerja 2 Shift

Gugus Tugas Keluarkan Surat Edaran, PNS Hingga Pegawai Swasta Kerja 2 Shift

ilustrasi.

Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran untuk mengatur jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta. Hal ini dilakukan untuk mengurai penumpukan penumpang transportasi umum, yang sempat terjadi beberapa hari lalu.

"Gugus tugas pusat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 di wilayah Jabodetabek," kata Juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona Covid-19, Achmad Yurianto, Minggu (14/6/2020).

Yuri menjelaskan, banyak masyarakat yang menggunakan fasilitas kendaraan umum untuk ke tempat kerjanya. Seperti penumpang KRL, di mana lebih dari 75 persen penumpang adalah para pekerja.

"Baik ASN maupun pegawai BUMN, maupun pegawai swasta. Dan kalau kita perhatikan pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 dan 6.30. Inilah yang kemudian akan sulit untuk kita bisa mempertahankan tentang Physical distancing," imbuhnya.

"Karena kapasitas yang dimiliki oleh moda transportasi tersebut yaitu KRL, sudah maksimal disiapkan. Oleh karena itu akan menjadi sulit dan sangat beresiko mana kala secara bersamaan sejumlah rekan kita yang harus kerja, bersama-sama pada jam yang hampir sama menuju ke tempat pekerjaan," lanjut dia.

Menurut dia, ini bukan hanya berbicara penumpang di dalam kereta. Tapi ada proses perjalanan yang dilalui untuk satu calon penumpang, baik itu dari rumah menuju stasiun, dan kemudian sampai di tempat berkerja, serta sebaliknya.

"Ini betul-betul kita atur volumenya sehingga physical distancing bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.


Kerja Shift

 

Yuri menjelaskan, dalam aturan tersebut waktu kerja PNS hingga pegawai swasta akan dibagi menjadi 2 shift. Shift pertama, jam kerja dimulai pukul 07.00 dan 07.30 WIB, dan akan berakhir pada pukul 15.00 dan 15.30 WIB. Shift kedua, jam kerja dimulai pukul 10.00 dan 10.30 WIB, dan akan berakhir pada pukul 18.00 dan 18.30 WIB.

"Kita akan memulai ini, mulai besok sehingga kita harapkan lebih maksimal lagi untuk mengendalikan penularan Covid-19 ini dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih baik, secara konsisten, baik dari sisi fasilitas yang tersedia maupun Dari sisi masyarakat yang menggunakan fasilitas itu. Keseimbangan ini harus kita laksanakan dan kita membutuhkan kerja sama dan partisipasi semuanya," tandasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews