Pria AS Gugat Apple Rp 14.000 Triliun, Kenapa?

Pria AS Gugat Apple Rp 14.000 Triliun, Kenapa?

Logo Apple. (Foto: Reuters)

Missouri - Raksasa teknologi Apple digugat ke pengadilan dengan nilai gugatan sangat fantastis, Rp 14.000 triliun. Gugatan itu itu diajukan oleh seorang pria asal Missouri, Amerika Serikat, pada 1 Juni 2020 lalu.

Adalah Reavon Parker yang mengajukan gugatan sebesar 1 triliun dolar AS ini. Gugatannya berawal saat dirinya mendatangi Apple Store di St. Louis Galleri pada 29 Oktober 2018 lalu untuk memperbaiki iPhone miliknya yang dikeluhkan tidak berfungsi. Perangkat tersebut akhirnya diperbaiki oleh karyawan di toko itu. 

Berdasarkan dokumen tuntutan, seperti dikutip Apple Insider, petugas Apple Store disebut mengetahui iPhone milik Parker adalah ponsel pertama yang punya fitur terbaru kala itu. Namun, mereka menipu Parker dengan menyimpannya dan malah diganti dengan unit baru. 

Tuntutan itu bukanlah gugatan hukum pertama yang pernah diajukan Parker untuk Apple. Sebelumnya, pria itu pernah gugat Apple untuk masalah yang diterima setelah iPhone-nya diservis, seperti hilangnya opsi pengaturan iPhone, reset password, hingga harus mengunduh ulang aplikasi yang sudah dibeli dari App Store. 

Parker sebelumnya mengaku jika dia menemukan fitur GroupFaceTime dan meminta kompensasi terkait hal itu. Respons Apple terhadap tuntutan itu belum diketahui.  

Sejauh ini, belum terlihat keseriusan Apple untuk menanggapi gugatan hukum ini. Namun angka 1 triliun dolar AS adalah jumlah yang fantastis, sama seperti yang pernah digugat Samsung ke Apple, namun berakhir gagal. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews