Gugatan IMB Gereja Katolik Santo Joseph Karimun Akhirnya Dicabut

Gugatan IMB Gereja Katolik Santo Joseph Karimun Akhirnya Dicabut

Suasana sidang di PTUN Tanjungpinang yang akhirnya penggugat IMB Gereja Santo Joseph Karimun mencabut gugatannya. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Gugatan terhadap Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akhirnya dicabut oleh penggugat yakni Ketua Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK), Hasyim Tugiran.

Pencabutan gugatan tersebut disahkan saat persidangan oleh hakim di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Batam, Rabu (18/3/2020) pagi setelah pihak tergugat dan penggugat sepakat.

“Pencabutan itu sudah sesuai kesepakatan, kesepakatan dari warga Tanjungbalai Karimun, kemudian disesuaikan dengan Gereja Paroki,” ujar Hasyim di luar persidangan.

Kesepakatannya yang dimaksud adalah, Gereja Paroki Santo Joseph tidak lagi mengajukan IMB, melainkan hanya boleh merenovasi.

“Jadi kami itu hanya menolak IMB-nya, bukan renovasinya. Kalau renovasi, kami tidak pernah menolak,” kata Hasyim.

Kesepakatan itu diambil sudah semenjak satu minggu yang lalu, dan diikuti oleh APKK. Dalam kesepakatannya, IMB yang sebelumnya dituliskan untuk menambah bangunan rumah pastor menjadi tiga lantai, disetujui untuk tidak jadi ditambah.

“Jadi bangunan asalnya yang dibangun dari tahun 1928 itu cuma ditambah lebih besar, lebih panjang sedikit bangunannya,” ucap Hasyim.

Pastor Paroki Santo Joseph, Romo Kristiono Widodo yang turut hadir di persidangan menjelaskan, kemungkinan besar memang kesepakatan yang diambil adalah merevisi gambar desain gereja dan rumah pastor sebelumnya.

“Ini masih dalam pembicaraan, tapi kami tetap mengarah ke sana, gereja tetap satu lantai,” tutur Kristiono.

Menanggapi revisi desain yang ditetapkan oleh pihak APKK, Kristiono sendiri mengaku tidak kecewa. 

“Dalam arti karena kapasitas. Karena sejak awal saya jadi Pastor Paroki di sana, bukan pertama-tama bicara soal desain. Tetapi bagaimana umat Katolik, dalam setiap misa mingguan itu bisa terakomodir di dalam,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews