Pembuang Mayat Bayi di Perumahan Citra Indah Dibekuk, Begini Penampakannya

Pembuang Mayat Bayi di Perumahan Citra Indah Dibekuk, Begini Penampakannya

Tersangka pembuang mayat bayi (tengah) saat diamankan petugas Polresta Barelang. (Foto: Koko/batamnews)

Batam - Pelaku pembuangan mayat bayi laki-laki di Perumahan Citra Indah, Batam Kota akhirnya dibekuk polisi. Kasus ini terungkap dari rekaman CCTv.

Adalah perempuan berinisial EK (21) yang ditangkap terkait kasus ini. Pembantu rumah tangga asal Kupang, NTT ini dibekuk pada Jumat (12/6/2020), beberapa jam setelah mayat bayi ditemukan.

Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti handuk berwarna ungu dan satu buah gunting.

"Tim langsung melakukan penyelidikan lapangan. Setelah mengecek rekaman CCTV, didapati ciri-ciri pelaku," kata Kasat Reskim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan kepada Batamnews, Sabtu (13/6/202).

Dari pengakuan EK, diketahui dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di salah satu keluarga yang tinggal di perumahan tersebut. Namun demikian, Andri tidak mengungkapkan dimana lokasi penangkapan EK.

Saat ini, EK dibawa petugas polisi ke sebuah rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis karena sempat mengalami pendarahan saat melahirkan bayi malang itu.

Dalam kasus ini, polisi menjerat perampuan itu dengan Pasal 80 ayat (3), (4) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, polisi juga dikabarkan tengah memburu pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews