Masjid di Kepri Mulai Dibuka, Isdianto: Jemaah Wajib Pakai Masker

Masjid di Kepri Mulai Dibuka, Isdianto: Jemaah Wajib Pakai Masker

Ilustrasi. (Foto: medcom)

Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membuka kembali rumah-rumah ibadah. Aktivitas ibadah mulai diperbolehkan, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan menyikapi pandemi Corona.

Surat edaran bernomor 56/SET-GTC19/V/2020 diterbitkan. Surat itu berisi mengenai protokol pelaksanaan ibadah, khususnya di masjid pada fase kenormalan baru atau new normal. 

Plt Gubernur Kepri, Isdianto menyampaikan untuk pelaksanaan ibadah secara berjamaah pada zona merah dan zona kuning, tetap dianjurkan di rumah.," kata Isdianto dalam surat edaran tertanggal 26 Mei 2020 itu.

Namun demikian lanjut Isdianto, bagi pengurus dan jemaah yang tetap berkeinginan untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid harus memperhatikan sejumlah syarat.

"Surat ini juga memperhatikan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah di saat wabah pandemik Covid-19," ujar Isdianto dalam surat tertanggal 26 Mei 2020 itu.

Berdasarkan Fatwa MUI dimaksud menyatakan setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Pengurus masjid wajib memperhatikan dan melaksanakan standar Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 di masjid seperti menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, serta menggunakan masker bagi pengurus maupun jemaah.

Selain itu tambah Isdianto, jemaah diminta membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan serta menerapkan physical distancing/menjaga jarak, minimal 1 lengan antara satu jemaah dengan lainnya.

"Surat edaran ini juga menganjurkan dalam ibadah salat untuk menggunakan ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah," kata Isdianto.

Sejumlah larangan juga diberlakukan untuk jemaah seperti yang tidak menggunakan masker, gejala demam, batuk dan bersin tidak diperkenankan untuk berjemaah di masjid. 

"Jemaah diprioritaskan bagi warga setempat sekitar masjid atau jemaah tetap masjid," demikian pungkas Isdianto.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews