Pedagang Karimun Tuding Satpol PP Tebang Pilih dalam Penertiban

Pedagang Karimun Tuding Satpol PP Tebang Pilih dalam Penertiban

Sejumlah pedagang didampingi kuasa hukum memprotes penindakan yang dilakukan Satpol PP Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Para pedagang di Karimun mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Karimun, Selasa (19/5/2020). Hal ini terkait aksi protes terhadap penertiban yang dilakukan petugas Satpol.

Sebelumnya Satpol PP melakukan penertiban pedagang makanan dan minuman yang jualan pada malam hari, Selasa (19/5/2020).

Sejumlah kursi para pedagang disita Satpol PP. Mereka dianggap tak mematuhi aturan soal berjualan dan masih melayani pemesanan di tempat. Para pedagang sebelumnya sudah disurati terkait hal ini.

Pedagang tak terima barang-barang mereka disita Satpol PP. Mereka menuding tindakan itu tidak sesuai aturan yang jelas.

Para pedagang menganggap edaran bupati terkait larangan makan di tempat hanya bersifat imbauan.

Kuasa Hukum para pedagang, Edwar Kelvin Rambe yang mendampingi aksi protes pedagang ini mengatakan tindakan Satpol PP tak sesuai edaran tersebut.

"Ini bukan Perda atau Perbup, kita juga tidak PSBB dan tidak juga lockdown, tapi kenapa ada sekarang melakukan tindakan. Sementara, surat edaran tidak ada menerapkan sanksi apapun, hanya nota dinas atau imbauan," kata Kelvin saat dijumpai di Kantor Satpol PP Karimun usai pertemuan, Rabu (20/5/2020).

Ia juga menganggap Satpol PP tebang pilih. Hanya pedagang kecil yang menjadi sasaran. Sementara tempat makan yang agak besar mereka abaikan dan dibiarkan melayani pembeli yang makan ditempat.

"Kenapa masyarakat kecil harus dibebankan dalam hal ini, sedangkan KFC dan McD tidak ada tersentuh dan masih berjualan dan bisa makan ditempat. Jadi kita digelisahkan aturan yang tidak jelas," ucap Kelvin.

Menurut Kelvin, imbauan penutupan bukan pemaksaan. "Menurut pandangan saya, surat edaran rapat gugus tugas itu tidak dapat jadi acuan penindakan. Kecuali perda atau perbup yang memang hirarki dari perundang-undangan," ucapnya.

Para pedagang berencana melayangkan gugatan atas tindakan yang dilakukan Satpol PP tersebut.

"Rencananya kami akan mengajukan gugatan. Jadi, salah atau tidaknya, tunggu aja di pengadilan," Sebut dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews