Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Bahar bin Smith kala menjalani persidangan kasus penganiayaan. (Foto: Liputan6.com)

Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin Bahar bin Smith dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia dipindah pada Selasa malam 19 Mei 2020.

Bahar bin Smith kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi. Direktur Jenderal Pemasyarakatan telah menyetujui pemindahan tersebut.

"Bahar bin Smith telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020 dengan pengawalan Kepolisian," kata Kepala Bagian Humas Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari Liputan6.com, Rabu (20/5/2020).

Rika menerangkan, alasan pemindahan itu semata-mata demi keamanan dan kenyamanan Bahar bin Smith dalam menjalani masa hukuman. Selain itu, mencegah ganguan kemanaan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan Bahar bin Smith.

Rika menjelaskan, simpatisan pendukung Bahar bin Smith berkumpul dan berkerumun, melakukan tindakan yang menggangu keamanan dan ketertiban Lapas sejak mengetahui Bahar bin Smith ditempatkan di Lapas Gunung Sindur.

Saat itu, simpatisan memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan

"Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran covid -19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan Covid-19," ujar dia.

Dia menyampaikan, Lapas Gunung Sindur dihuni oleh narapidan kasus teroris dan bandar narkoba. Jika kondisi ini dibiarkan, dikhawatirkan menjadi tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa yang ingin mengunjungi Bahar bin Smith.

"Pemindahan yang bersangkutan tidak ada maksud lainya, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konskuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan," ujar dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews