Ancaman Penjara 3 Tahun Menanti Warga Tak Pakai Masker di Qatar

Ancaman Penjara 3 Tahun Menanti Warga Tak Pakai Masker di Qatar

Ilustrasi

Jakarta ‐ Pemerintah Qatar mulai Minggu (17/5/2020) mengancam akan menjatuhkan hukuman hingga tiga tahun penjara bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker ketika keluar rumah, untuk mencegah tertular virus corona (Covid-19).

Kebijakan itu diambil demi menekan penyebaran virus corona yang telah menjangkit 30 ribu warga dan membuat 15 orang meninggal dunia di Qatar. Berdasarkan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa, San Marino dan Vatikan menjadi kawasan dengan tingkat infeksi lebih tinggi.

Melansir AFP, warga Qatar bisa dihukum tiga tahun penjara serta denda US$55 ribu atau sekitar Rp818 juta apabila lalu lalang keluar rumah tanpa mengenakan masker. Aturan tersebut tak berlaku bagi warga yang mengendarai mobil seorang diri.

Meski begitu, polisi mulai mensosialisasikan aturan tersebut kepada pengendara mobil dengan cara menghentikan mobil di pos-pos pemeriksaan.

Selain itu, pihak berwenang Qatar terus memperingatkan pertemuan selama bulan ramadan bisa meningkatkan infeksi. Mereka memberlakukan jam malam nasional selama lima hari libur Idul fitri pada akhir bulan ini.

"Pertemuan keluarga bisa menyebabkan peningkatan yang signifikan dalam jumlah infeksi," kata Ketua Komite Kesiapsiagaan Pandemi Nasional Qatar, Abdullatif al-Khal.

Langkah itu diambil sebab Khal meyakini Qatar belum mencapai puncak penularan. Sehingga, sejumlah keputusan dibuat guna mencegah hal tersebut.

 

Selain penerapan hukuman, pemerintah Qatar sudah menutup tempat umum seperti masjid, sekolah, pusat perbelanjaan dan restoran.

Mereka juga mewajibkan penggunaan masker kepada pekerja konstruksi sejak 26 April. Hal itu dikarenakan sedang bersiap menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022 meski pemerintah berusaha menegakkan aturan jaga jarak.

Mengenakan masker kini menjadi kewajiban di 50 negara meski para ilmuwan terbelah mengenai efektivitas hal tersebut dalam menekan infeksi virus corona.

Qatar bukan satu-satunya negara yang memberlakukan hukuman. Namun, hukuman di Qatar menjadi yang terberat di dunia. Aturan serupa juga berlaku di Maroko. Namun, masyarakat yang melanggar bisa dipenjara tiga bulan dan denda US$130 atau sekitar Rp1,93 juta.

Sementara itu, warga Chad, Afrika Tengah, juga diancam hukuman penjara 15 hari apabila keluar rumah tidak menggunakan masker.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews