Polsek Senayang Imbau Warga Tak Jual dan Nyalakan Petasan Selama Ramadhan

Polsek Senayang Imbau Warga Tak Jual dan Nyalakan Petasan Selama Ramadhan

Kapolsek Senayang bersama personelnya, TNI AD dan Satpol PP saat menggelar razia petasan ke toko dan warung di Senayang (Foto:ist)

Lingga - Kepolisian Sektor (Polsek) Senayang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, mengimbau agar warga di wilayah hukumnya tidak membakar dan memperjual belikan petasan/mercon ledak, di bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah atau tahun 2020 ini.

"Kami mengimbau kepada masyarakat Senayang untuk mengawasi atau melarang putra dan putrinya menyalakan petasan," ucap Kapolsek Senayang, Iptu Syaiful Amri kepada Batamnews, Senin (11/5/2020).

Ia menjelaskan, selain mengganggu kekhusukan umat islam yang sedang beribadah di bulan suci Ramadhan, menyalakan petasan juga berbahaya terhadap keselamatan orang lain maupun diri sendiri.

"Dalam Pasal 188 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa menyebabkan kebakaran karena kesalahannya, bisa dihukum penjara selama 5 tahun," ujar Iptu Syaiful.

Dalam mendukung imbauan tersebut agar ditaati masyarakatnya, Polsek Senayang turut menggelar razia petasan, Minggu (10/5/2020) sore.

"Pada kesempatan itu, kami melakukan pengecekan di toko maupun kedai yang melakukan penjualan petasan. Kemudian kami turut mengamankan barang bukti berupa petasan yang ditemukan diperjual belikan di beberapa toko dan warung di Senayang," sebutnya.

Jelas Syaiful, dalam razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan 21 bal isi 185 batang petasan dan 6 batang petasan tembak.

"Hasil penertiban ini akan dimusnahkan, dan juga giat ini akan dilaksanakan berkelanjutan selagi masih ada kedengaran suara petasan dilingkungan masyarakat. Mari kita ciptakan bulan Ramadhan ini nyaman dan aman, dengan tidak membakar petasan," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews