Ferdian Paleka `Disiksa` Napi di Tahanan, Pantaskah?

Ferdian Paleka `Disiksa` Napi di Tahanan, Pantaskah?

Ferdian paleka dibully di dalam tahanan.

Bandung - Sudah jatuh tertimpa tangga. Kalimat itu tampaknya pantas disematkan untuk Ferdian Paleka. Youtuber yang ditangkap polisi karena konten ‘makanan sampah’ itu ‘disiksa’, dibully oleh teman-teman tahanannya di Mapolrestabes Bandung.

Jumat (8/5/2020) malam, Ferdian diminta push up, scout jump, dimasukkan ke dalam tempat sampah. Bahkan dipukul hingga meringis. Video perundungan itu tersebar di media sosial.

"Kadieu kadieu, ningali kadieu goblok (sini sini, lihat sini)," ucap seorang pria meminta Ferdian menghadap ke kamera, videonya viral, Sabtu (9/5/2020).

"Delapan, sembilan, sepuluh," kata Ferdian sambil scout jump.

Tak sampai di situ, usai scout jump Ferdian diminta untuk mengakui perbuatannya adalah salah. Dia mengikuti kata-kata yang diucapkan oleh perekam video.

"Abdi jelema belegug kitu. Asa kumaha? Belegug belegug pisan henteu? (saya orang bodoh. Jadi gimana? Bodoh bodoh banget enggak?)" kata pria dalam video itu yang ditirukan Ferdian.

Belum selesai menirukan kalimat itu, dari arah belakang, tiba-tiba badannya dipukul oleh salah satu tahanan. Ferdian pun meringis kesakitan. Ia bahkan tak mendengar kata apalagi yang diucapkan sang perekam.

"Apa bang?" tanya Ferdian Paleka yang langsung dibalas perintah untuk push up.

"Olahraga deui, push up push up,” ujar perekam.

Video itu tersebar dan menjadi pro kontra di media sosial. Satu sisi, ada yang mendukung karena perbuatan Ferdian yang memberikan makanan sampah kepada banci sudah kelewat batas. Tapi ada juga yang menyatakan apa yang dilakukan sudah kelewat batas. Kinerja Polisi menjadi sorotan.


Polisi Selidiki

Polrestabes Bandung pun langsung mengusut kasus tersebut. Dalam prosesnya, ditemukan, GA alias Iges adalah tahanan yang merekam sekaligus menyebarkan ke media sosial. Polisi juga tengah memeriksa AS, FI dan DS dalam kasus perundungan ini.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso menerangkan, peran GA alias Iges mengabadikan suasana di halaman rutan dengan telepon gengamnya. Rekaman video itu pun diunggah ke akun media sosial Facebook.

"Nama akun sendiri GAN," kata dia.

Erlangga menambahkan, Iges geram melihat ulah dari Ferdian Paleka Cs yang membagi-bagikan bingkisan sampah ke transpuan di jalanan sekitaran Bandung, Jawa Barat.

Iges meluapkan kemarahannya dengan melakukan perundungan pada Ferdian Paleka Cs Jum'at 08 Mei 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri menerangkan, pihaknya telah menyita handphone milik tahanan tersebut. Menurut dia, penggunaan handphone di dalam tahanan merupakan suatu pelanggaran.

"Kita sudah periksa dan kita sudah sita handphone dari yang bersangkutan," ujar dia.

Galih menerangkan, pihaknya juga memeriksa petugas yang saat itu ditugas menjaga para tahanan. Mereka dimintai keterangan terkait handphone yang dipakai tahanan.

"Tidak boleh dong (bawa handphone ke rutan). Makanya piket penjagaan diperiksa juga," ujar dia.

"Sementara ini ada lima orang piket penjagaan yang diperiksa. Bukan karena melakukan penganiayaan dan persekusi loh ya, tapi karena kelalaian hal itu bisa terjadi," dia menambahkan.


Langgar Aturan Kapolri

Direktur Eksekutif Institute Criminal of Justice Reform (ICJR) Erasmus A. T. Napitupulu menegaskan, tidak sepakat dengan penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang disangkakan kepada Ferdian Paleka.

Namun dia, tetap menghormati proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian terutama dalam rangka melindungi kelompok minoritas transpuan yang sering mendapat perlakuan tidak manusiawi dan diskriminatif, perbuatan diskriminatif memang harus diusut.

Kendati begitu, ICJR tidak mentolerir segala bentuk penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusiawi lainnya yang dilarang oleh hukum. Seperti yang terjadi terhadap Ferdian di dalam tahanan.

"Penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusia terhadap setiap orang terutama tersangka telah dilarang secara tegas baik oleh hukum nasional maupun internasional," kata Erasmus.

Hal tersebut di antaranya diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan yang diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 5 tahun 1998 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bahkan institusi kepolisian melalui Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah tegas mengatakan agar praktik penyiksaan tidak terjadi dengan memerintahkan agar tersangka diperlakukan dengan baik dan hak asasi manusia yang melekat pada dirinya juga harus tetap dihormati.

"Aparat seharusnya dapat melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku dengan menjauhi segala tindak tanduk yang dapat mengarah pada dugaan penyiksaan, tindakan merendahkan, serta tidak manusiawi khususnya terhadap tersangka atau pelaku kejahatan," jelas dia lagi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews