Beredar Video Youtuber Ferdian Paleka Disuruh Berendam Air Sampah di Ruang Tahanan

Beredar Video Youtuber Ferdian Paleka Disuruh Berendam Air Sampah di Ruang Tahanan

Tangkapan layar video Ferdian Paleka dikerjai di ruang tahanan. (Foto: Suara.com)

Bandung - Sebuah video YouTuber Ferdian Paleka dikerjai oleh tahanan lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) beredar. Ferdian diminta push up hingga berendam di dalam tempat sampah.

Dinukil dari Suara.com, Jumat (9/5/2020), dalam video tampak Ferdian hanya mengenakan celana dalam berada di dalam Rutan. Dengan penampilan gundul, ia diminta oleh perekam video untuk mengatakan pengakuan.

"Abdi jalma belegug (saya orang bodoh)" kata Ferdian.

Lalu, pria yang memvideokan tersebut menyuruh Ferdian untuk berolahraga push up terlebih dahulu. Permintaan tersebut langsung diikuti oleh Ferdian.

"Sakumaha? belegug belegug pisan teu? Olahraga deui, push up push up (Seperti apa? Bodoh banget nggak? Olahraga lagi)" ujar si perekam video.

Di belakang Ferdian ada seorang tahanan lainnya yang lewat. Saat lewat, tahanan itu sembari memukul punggung Ferdian hingga tampak meringis kesakitan.

Dalam video lainnya, tampak Ferdian duduk di lantai sembari meminum air mineral. Salah seorang tahanan langsung mengambil gelas di tangannya dan menyuruh Ferdian masuk ke dalam sebuah bak sampah.

Ferdian menuruti permintaan tersebut dan langsung masuk dalam tempat sampah berwarna kuning disambut sorak sorai tahanan lainnya.

Hingga berita ini diunggah, Suara.com masih mencoba mengkonfirmasi perihal video yang beredar tersebut ke pihak berwajib.

Untuk diketahui, pelarian Ferdian terhenti saat polisi berhasil menangkapnya di ruas Tol Jakarta-Merak pada Jumat dini hari. Tak sendirian, Ferdian diamankan bersama dua orang lainnya yakni Aidil dan Jamaludin.

Sebelumnya rekan Ferdian, Tubagus yang ikut dalam aksi prank tersebut telah menyerahkan diri ke polisi dengan diantar oleh keluarganya.

Akibat aksinya, Ferdian dan rekannya dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews