ABK Indonesia Terjebak Gengsi, Tergoda Gaji Tinggi

ABK Indonesia Terjebak Gengsi, Tergoda Gaji Tinggi

ABK Indonesia dibuang ke Laut. (MBCNews)

Jakarta - Mimpi bekerja di perusahaan luar negeri dengan gaji tinggi jadi impian banyak orang, tak terkecuali nelayan penangkap ikan. Bisa mengarungi laut lepas di luar teritorial NKRI meski hanya sebagai awak kapal. Tak lupa menumpang pesawat untuk sampai ke pelabuhan di luar negeri.

"Mereka ada prestise sendiri kalau bekerja di luar negeri karena katanya bisa naik pesawat," ungkap Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan dilansir merdeka.com, Jumat (8/5/2020).

Tak hanya menumpang pesawat, mereka juga merasa bangga bisa melihat kehidupan negeri orang. Sebab biasanya awak kapal banyak berasal dari kampung yang jauh dari hiruk-pikuk ibukota.

Sehingga, saat mendapatkan tawaran bekerja di kapal asing, tak sedikit dari mereka yang tertarik. Apalagi bekerja di perusahaan kapal asing bakal dibayar dengan mata uang asing. Jika dirupiahkan, jumlahnya lebih tinggi dari pendapatan bekerja sebagai awak kapal di dalam negeri.

Dua negara dengan standar upah awak kapal ikan terendah yakni China dan Taiwan. Di China standar upah awak kapal Rp 3 juta per bulan. Sementara di Taiwan Rp 4,5 juta per bulan.

Sayangnya mereka lupa, upah yang tinggi kerap berbanding lurus dengan resiko pekerjaan. Mereka tidak pernah tahu resiko bekerja di kapal perikanan luar negeri. "Sayangnya mereka tidak pernah tahu tentang resiko bekerja di kapal perikanan luar negeri," kata Abdi.

Sebagai koordinator LSM, Abdi menilai perlu ada edukasi bagi awak kapal yang berencana bekerja di kapal asing. Mereka harus mengetahui sistem kerja di kapal ikan perusahaan asing. Dia tak ingin ABK Indonesia tergiur dibayar dengan dolar, tetapi setelah menandatangani perjanjian kerja malah diperlakukan tidak pantas.

"Jangan hanya melihat enaknya saja, tapi mereka enggak tahu kalau bekerja di sana bisa disiksa, seperti minum air AC, makan umpan," ungkapnya.

Untuk itu, dia menilai, para ABK yang akan bekerja di luar negeri mendapatkan edukasi sebelum berangkat. Harus ada pengetahuan resiko yang mungkin terjadi bekerja di kapal asing.

Perekrutan ABK

 

Abdi menuturkan, sejauh ini perekrutan ABK biasanya lewat lima pintu, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, BNP2TKI, pemerintah daerah provinsi dan jalur mandiri lewat perusahaan. Namun jalur pemerintah daerah dan mandiri ini kerap berujung masalah.

Dia mencontohkan, sebuah perusahaan konstruksi bisa menyalurkan tenaga kerja ABK ke perusahaan di luar negeri. Perusahaan konstruksi itu hanya tinggal menambah izin usaha di PTSP daerah untuk bisa memanfaatkan peluang bisnis penyedia jasa awak kapal. Padahal perusahaan tersebut tidak berkompetensi sebagai perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Selain itu, pemerintah pemprov tidak bisa melakukan pengawasan kepada perusahaan tersebut. Pemda tidak memiliki instrumen untuk melakukan pengawasan. Apalagi pemerintah daerah tingkat kabupaten dan tingkat kota.

Pemda tidak memiliki kewenangan untuk memastikan orang yang bekerja di kapal asing bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak, baik itu dengan pemilik kapal atau perusahaan luar negeri. Sehingga pemerintah setempat tidak bisa menjamin keselamatan ABK tersebut.

Hal ini pun banyak terjadi pada ABK yang bekerja melalui perusahaan penyalur jasa tenaga kerja di daerah. "Banyak kejadian seperti itu, lewat PT PT (perusahaan-perusahaan) di daerah," tandasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews