Kapan Isdianto Dilantik Sebagai Gubernur Kepri Definitif?

Kapan Isdianto Dilantik Sebagai Gubernur Kepri Definitif?

Isdianto. (Foto: Dok. Batamnews)

Tanjungpinang - Plt Gubernur Kepri, Isdianto dipastikan segera menjabat Gubernur Kepri definitif. Proses pelantikan Isdianto menunggu salinan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terkait putusan Nurdin Basirun yang selama ini berstatus Gubernur Kepri nonaktif.

Pemprov Kepri segera akan mengajukan ke Kemendagri terkait hal tersebut. "Saat ini, kami menunggu salinan vonis Pak Nurdin Basirun dari Pengadilan Tipikor, sebelum mengajukan pelantikan Gubernur Kepri definitif ke Mendagri," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri Raja Heri Mochrizal, Senin (4/5/2020).

Pihaknya tambah Heri, telah meminta pihak kantor penghubung Pemprov Kepri di Jakarta, untuk menanyakan surat salinan tersebut ke panitera pengadilan tipikor.

"Bila salinan surat itu sudah ada, maka kami akan mengajukan pelantikan Gubernur Kepri definitif ke Mendagri," ujar Heri.

Heri menjelaskan, pengajuan pelantikan gubernur definitif ini tidak perlu lagi mengusulkan ke DPRD Kepri. "Ada aturan yang menyebutkan, bahwa Mendagri bisa langsung melantik gubernur definitif nantinya," ujar dia.

Sementara itu Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengaku hingga saat ini dirinya belum mengetahui sejauh mana proses penetapan.

"Pemprov Kepri yang lebih tahu, kami di DPRD menunggu saja, sebab pelantikan gubernur definitif juga bisa langsung dilakukan Mendagri, atas usulan Pemprov Kepri tanpa harus paripurna di DPRD," ujar Jumaga.

Diketahui sebelumnya, pengadilan negeri Tipikor menjatuhkan vonis kepada Gubernur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun bersalah menerima suap perizinan pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi.

Nurdin divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews