Tempat Dugem Ngeyel Buka saat Pandemi Corona, MUI Batam: Cabut Izin Planet

Tempat Dugem Ngeyel Buka saat Pandemi Corona, MUI Batam: Cabut Izin Planet

Ilustrasi.

Batam - Membandelnya pengelola tempat hiburan malam (THM) di Hotel Planet Holiday, Batam, Kepulauan Riau yang masih beroperasi saat pandemi Corona membuat sejumlah pihak geram. 

Tak hanya dari kepolisian, kekesalan akan sikap pengelola tempat hiburan di hotel itu juga disampaikan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam.

Sekretaris MUI Kota Batam, Santoso mengatakan seharusnya pemilik dan pengelola THM di Hotel Planet Holiday paham dan sadar mengenai aturan larangan berkumpul di tengah situasi seperti ini.

"Coba lihat masjid, gereja, pura menutup sementara beribadah agar umat tidak tertular Covid-19, ini mereka (pengelola THM Hotel Planet Holiday) malah beroperasi dan happy-happy," ujar Santoso, Selasa (21/4/2020).

MUI Batam meminta Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto dan Wali Kota Batam Rudi menindak tegas pemilik dan pengelola THM itu dengan mencabut izin usaha mereka.

Santoso juga menegaskan pihaknya juga mengecam pengelola THM Planet Holiday di tengah keprihatinan saat ini masih juga menggelar kegiatan maksiat.

"Seharusnya ini kita jadikan muhasabah diri kita semua," ujarnya.

"Jika perlu pencabutan izinnya sebab jangan sampai nanti malah masyarakat yang melakukan pergerakan tersebut dan kami juga meminta semua pihak untuk mentaati aturan yang telah dikeluarkan untuk menjalaninya dan saling mengingatkan satu dengan yang lainnya," pungkasnya.

Dijerat pasal 216 ayat 1 KUHP

 

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto kepada batamnews beberapa hari lalu mengatakan, untuk kasus Planet Holiday tersebut akan dikenakan pasal 216 ayat (1) KUHP.

Isi dari pasal itu yakni "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."

"Biar aja kita langsung proses setidaknya empat bulan buat mikir dua kali agar tidak berbuat lagi," kata Arie beberapa hari lalu.

Digerebek polisi 2 kali

 

THM di Hotel Planet Holiday Batam digerebek polisi dua kali. Pertama pada Senin (6/4/2020) malam, VIP Hotel Planet Holiday ini sempat digerebek petugas gabungan. Sedikitnya, 71 orang yang lagi asik dugem digaruk polisi.

Tindakan tegas ini diambil setelah mereka mengabaikan Maklumat Kapolri dan aturan pemerintah terkait Physical Distancing di tempat keramaian saat pandemi Corona.

Razia ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat dan Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M. Rendra Salipu. 

Adapun 71 orang yang digaruk terdiri dari 35 laki-laki dan 36 perempuan. Sebanyak 43 orang dari sekitar 71 orang yang terjaring, dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

Kedua, Satgas Pencegahan Virus Covid-19 Polda Kepri bersama Jatanras Polresta Barelang menggerbek tempat itu pada Rabu (15/4/2020) malam. Namun saat mereka tiba di lokasi lantai 6 dan 7 hotel tersebut, sejumlah ruangan telah kosong.

Namun petugas mendapati setiap kamar di lantai 6 dan 7 terdapat perlengkapan musik seperti soundsystem, pemutar DVD, komputer, dan layar televisi.

Hasil pengecekan di lantai 7, terdapat tanda-tanda pada 6 kamar di lantai 7 tersebut yaitu bekas aktivitas orang berkumpul di dalam ruangan. Sound system hidup, bekas makanan dan minuman serta kamar dalam keadaan berantakan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews