Wajib Pakai Masker! Plt Gubernur Isdianto Minta Warga Patuhi Aturan

Wajib Pakai Masker! Plt Gubernur Isdianto Minta Warga Patuhi Aturan

Plt Gubernur Kepri, Isdianto. (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri, sekaligus Plt Gubernu, Isdianto menyampaikan bahwa jumlah pasien positif terus mengalami peningkatan.

Sampai Sabtu (18/4/2020) kemarin, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi 52 kasus. Bahkan Kabupaten Bintan yang sebelumnya 0 kasus positif, kini sudah ada yang terkonfirmasi.

“Hari ini terkonfirmasi dua di Bintan. Semoga sebarannya tidak sampai ke Natuna, Anambas dan Lingga,” kata Isdianto di Tanjungpinang, Sabtu (18/4/2020).

Sebelumnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terjadi di tiga daerah yakni Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun dan Kota Batam.

Di Tanjungpinang ada peningkatan jumlah pasien positif menjadi 20 kasus. Di Batam ada 29 kasus, dan satu pasien diyatakan sembuh. Di Karimun satu pasien yang positif sudah terkonfirmasi sembuh.

Sementara di Tanjungpinang empat pasien yang sembuh. Total di Kepri saat ini sudah 6 pasien yang sembuh.

Isdianto mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai sebaran Covid-19.

"Mari kita disiplin menjaga jarak, jangan keluar rumah jika tidak perlu, kenakan masker jika memang mendesak untuk keluar serta jaga kesehatan dengan hidup sehat dan berolahraga," ujarnya.

Soal penggunaan masker, Instruksi Gubernur tentang Kewajiban Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan/Hand Sanitizer di Fasilitas Umum mulai berlaku, Sabtu (18/4/2020).

Karena itu, Isdianto mengingatkan kepada masyarakat yang keluar rumah untuk selalu menggunakan masker.

Dalam instruksi itu ada poin agar TNI Polri dan Satpol PP melakukan pengawasan dan memberi sanksi menutup fasilitas umum. Sanksi diberikan jika pengelola fasilitas umum pedagang atau penjual/pramuniaga melayani pembeli atau penumpang yang tidak menggunakan masker.

Juga agar pengelola fasilitas umum berkewajiban untuk menyediakan sarana cuci tangan menyediakan sabun dengan air mengalir dan atau hand sanitizer.

“Kewajiban menggunakan masker dan penyediaan sarana mencuci tangan  dan atau hand sanitizer efektif berlaku hari ini sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian," kata Isdianto.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews